Unggahan di Facebook Berujung Laporan Polisi, Wartawati Tempuh Jalur Hukum

PANGKALPINANG – Viralnews84.com Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan akibat unggahan di media sosial, seorang wartawati media online, Yeni Nyimas, menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama Fitri Eliana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Didampingi suaminya, Yoga, Yeni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk membuat laporan resmi. Setelah laporan diterima, petugas mengarahkan pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yoga mengatakan, laporan tersebut dibuat karena istrinya merasa menjadi korban dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta penyebaran aib melalui media sosial. Menurutnya, unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook Fitri Eliana telah menyerang kehormatan dan nama baik Yeni sebagai seorang ibu, istri, sekaligus wartawati.

"Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif," ujar Yoga.

Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun tersebut menampilkan foto profil Yeni Nyimas yang sedang menggunakan telepon genggam dengan mengenakan pakaian muslim. Unggahan itu disertai tulisan yang berisi kata-kata kasar dan sejumlah tuduhan yang dinilai telah merendahkan martabat serta mencemarkan nama baik pelapor.

Merasa dirugikan atas beredarnya unggahan tersebut, Yeni akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

Pelapor mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.

0 Komentar

Posting Komentar