SOPPENG–Viralnews84.com Masyarakat Desa Bulu'e, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng mempertanyakan tindak lanjut atas surat penghentian sementara kegiatan pengelolaan lahan Hutan Desa Bulu'e yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bulu'e.
Pertanyaan tersebut mengacu pada Surat Penyampaian Penghentian Sementara Pengelolaan Lahan Nomor: 01/LPHD-DBL/I/2026 yang ditujukan kepada Abd. Rasyid.
Menurut informasi yang dihimpun, meskipun surat penghentian sementara telah diterbitkan, aktivitas pengelolaan pada lahan yang dimaksud diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan keputusan tersebut.
Warga juga mempertanyakan langkah pengurus LPHD Bulu'e, Tripika Desa Bulu'e, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti surat penghentian sementara yang telah diterbitkan.
Marhaini dan Salaming, yang mengaku sebagai pengelola sebelumnya, menyatakan merasa dirugikan dan berharap seluruh ketentuan yang berlaku ditegakkan secara adil tanpa membedakan pihak mana pun.
"Kami mempertanyakan mengapa surat penghentian sementara yang telah diterbitkan seolah belum ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan adil, sehingga kepastian hukum serta hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Marhaini dan Salaming kepada media, Kamis (2 Juli 2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Abd. Rasyid, pengurus LPHD Bulu'e, Tripika Desa Bulu'e, maupun KPH Walanae terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim

0 Komentar