Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/302/XII/2025/RES SOPPENG dan diperkuat dengan penerbitan STTLP Nomor: STTLP/B/302/XII/2025/SPKT/RES.SOPPENG, yang menjadi dasar formal bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, AM, seorang oknum wartawan senior sekaligus tokoh masyarakat, tercatat sebagai korban (teraniaya) dan pelapor. Sementara itu, Abd Rasyid telah tercantum sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penerbitan STTLP menandai dimulainya proses penyelidikan oleh penyidik Polres Soppeng. Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Perlu dipahami bahwa status terlapor berbeda dengan tersangka. Terlapor merupakan pihak yang dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Langkah cepat Polres Soppeng dalam menerima laporan dan menerbitkan STTLP dipandang sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. Namun demikian, masyarakat berharap komitmen tersebut dibuktikan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Organisasi pers dan masyarakat kini menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dan apabila telah memenuhi unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menantikan perkembangan resmi dari Polres Soppeng sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta jaminan bahwa setiap warga negara, termasuk insan pers, memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan undang-undang.
Stop intimidasi terhadap wartawan. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Namun.
kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas bertindak di luar koridor hukum, etika jurnalistik, dan Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, setiap orang juga tidak dibenarkan melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan hanya karena tidak menyukai pemberitaan.
Jika terdapat keberatan terhadap suatu karya jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau tekanan. Siapa pun yang melakukan intimidasi, penganiayaan, atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Masryadi haya/Red

0 Komentar