Diduga Pasok Ratusan Kilogram Timah Ilegal, Aktivitas di Desa Pelangas Disorot Warga

BANGKA BARAT Viralnews84.com – Dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran pasir timah ilegal di Desa Pelangas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Seorang pria berinisial DD disebut-sebut menjalankan aktivitas penampungan pasir timah yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, DD diduga mampu mengumpulkan sekitar 500 hingga 700 kilogram pasir timah setiap hari. Timah tersebut kemudian disebut disalurkan melalui R, yang diduga merupakan bagian dari jaringan BTJ

Warga setempat mengaku aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka. Bahkan, beredar dokumentasi yang memperlihatkan adanya pos penimbangan sederhana pada malam hari dengan tumpukan karung yang diduga berisi pasir timah, lengkap dengan timbangan gantung sebagai sarana transaksi.

"Kami heran, aktivitas seperti ini seolah berlangsung tanpa tersentuh hukum. Harapan kami, aparat segera turun melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi terang," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, dugaan aktivitas penampungan pasir timah tersebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti informasi yang beredar apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.



Sumber: Romainur 

0 Komentar

Posting Komentar