BANGKA-Viralnewa84.com Aktivitas perusahaan yang disebut bernama PT DPB (Dewa Putra Bangka) di kawasan Jelitik kini menjadi perhatian publik dan sejumlah elemen masyarakat di Bangka Belitung. Dugaan adanya aktivitas pengolahan maupun penambangan tanpa kejelasan izin resmi menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.
Ketua LSM KPMP Babel M. Mainur menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan ataupun penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan yang melakukan pengolahan maupun penambangan semestinya memiliki IUP yang jelas dan resmi. Hal ini penting agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkapnya kepada tim media Sabtu 23/5/2026
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan penerbitan izin atau Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut dikeluarkan oleh PT Timah di kawasan Jelitik pada Desember 2025. Izin tersebut diduga bersifat rahasia dan hanya berlaku selama tiga bulan dengan alasan uji coba.
Namun menurut informasi yang diperoleh, di Pemerintah Daerah Bangka lahan tersebut diduga sebelumnya hanya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan bangunan atau kawasan tertentu, bukan untuk aktivitas pengolahan maupun penambangan.
“Kami mempertanyakan apakah lahan tersebut sudah mengalami alih fungsi atau belum. Sebab, jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa kejelasan status lahan dan izin yang sesuai, maka hal ini harus menjadi perhatian serius pihak terkait,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pada Januari 2026 aktivitas operasional diduga sudah mulai berjalan. Bahkan hasil aktivitas tersebut disebut telah diangkut menggunakan truk menuju gudang perusahaan pada malam hari.
Aktivitas pengangkutan di malam hari tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas operasional serta transparansi aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
LSM KPMP Babel meminta instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, agar turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi terkait izin operasional perusahaan agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik di tengah publik.
Laporan: Roma Tim investigasi VN

0 Komentar