33 Sertifikat Tanah Diduga Disandera, Warga Atulamo Desak Kapolres Kolaka Timur Bertindak

KOLTIM SULTRA-Viralnews84.com Warga Desa Atulamo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, mengeluhkan dugaan penyanderaan puluhan sertifikat tanah yang hingga kini belum menemui titik terang. Sedikitnya 33 sertifikat tanah milik warga disebut berada di tangan salah satu warga bernama Semma, yang sebelumnya diberikan oleh mantan Kepala Desa Atulamo, Idris.

Warga menilai persoalan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang saat Idris masih menjabat sebagai kepala desa. Sertifikat tersebut, menurut keterangan warga, baru akan diserahkan kembali kepada pemiliknya jika masing-masing bersedia membayar Rp4 juta. Praktik ini dinilai mengarah pada dugaan pemerasan dan penyanderaan dokumen penting milik masyarakat.

Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat mengacu pada beberapa aturan pidana.

Penyanderaan atau perampasan kemerdekaan dapat merujuk pada Pasal 333 KUHP, yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, termasuk penahanan atau penguasaan secara melawan hukum terhadap sesuatu yang menjadi hak orang lain.

Pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara.

Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, bahkan berpotensi mengarah ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini dan menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka Timur. Mereka berharap ada kepastian hukum agar hak masyarakat segera dikembalikan.

Muncul pula spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pengaruh tertentu yang membuat kasus ini belum terselesaikan. Warga mengaku sudah lelah menunggu kejelasan dan meminta transparansi dalam penanganan perkara.

Tokoh masyarakat dan seorang aktivis turut angkat bicara. Ia mendesak Kapolres Kolaka Timur segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Kalau kapolres tidak bisa menyelesaikan masalah ini, kami akan menyurat ke Polda Kendari,” tegasnya.

Masyarakat Desa Atulamo kini berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik sertifikat yang merasa dirugikan.



Penulis: Masryadi haya/Red

0 Komentar

Posting Komentar