VIRAL, KORUPSI DANA DESA TERBONGKAR! KADES RANOSANGIA RESMI DITAHAN, NEGARA DIRUGIKAN Rp 800 JUTA

KOLAKA SULTRA-Viralnews84.com jumat 9 Januari 2026. Skandal korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Polres Kolaka resmi menahan Kepala Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, berinisial AR (52), atas dugaan penyelewengan uang negara tahun anggaran 2021–2022.

Penyidikan yang telah berjalan sejak September 2025 mengungkap praktik korupsi berjamaah bergaya rapi namun busuk, mulai dari pengadaan fiktif, laporan kegiatan palsu, hingga pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 800 juta.

Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Kolaka, dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa yang merampok hak rakyat desa. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan celengan pribadi.

Ketika dana pembangunan dikorupsi, yang hancur bukan hanya keuangan negara, tetapi juga jalan desa, fasilitas publik, ekonomi masyarakat, dan masa depan generasi desa.

Kasus di desa ranosangia Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bahaya bagi seluruh pejabat yang masih aktif.



Budi setiawan salah satu panglima tamalaki angkat bicara. Bahwasanya Jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri. Jangan pernah merasa kebal hukum. Jejak korupsi selalu tertinggal, laporan keuangan bisa dibongkar, dan cepat atau lambat koruptor pasti terseret ke hadapan hukum. Lebih baik hidup sederhana dengan integritas, daripada berakhir hina di balik jeruji besi, "tegas budi"

Masyarakat meminta Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. Korupsi harus disapu sampai ke akar-akarnya.

Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak marah. Dan negara wajib bertindak.




Penulis: Masryadi haya/Red

Sumber: Samir Kaperwil VN Sultra