BANGKA – Viralnews84.com Polres Bangka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus bengkel milik warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya dalam kondisi berantakan usai ditinggal mudik ke Kota Medan.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban kembali ke rumah, plafon sudah jebol dan sejumlah barang berharga hilang,” ujar AKP Mualdi, Selasa (26/1/2026).
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang-barang yang dicuri meliputi televisi, peralatan bengkel, berbagai spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku pertama Yusup alias Usup (19) yang berhasil diamankan pada Senin, 26 Januari 2026, di rumah mertuanya di Jalan Al Hayati, Dusun II, Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.
Dari hasil interogasi, Yusup mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua pelaku lain yang turut terlibat. Polisi kemudian bergerak cepat dan kembali mengamankan Muhammad Rendi alias Rendi (22) serta Ahmad Badawi alias Wi (26) di wilayah Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Mualdi.
Lebih lanjut, ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, lantaran mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal mudik.
“Uang hasil kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Mualdi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, spare part kendaraan, peralatan bengkel, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sudut Pandang Hukum Pidana, Dari perspektif hukum pidana, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP (atau Pasal 477 KUHP Nasional), karena dilakukan secara bersama-sama, dengan cara merusak bangunan (membobol atap/plafon), serta memanfaatkan kondisi rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Penggunaan alat bantu berupa linggis dan obeng, serta fakta bahwa pencurian dilakukan lebih dari satu kali, menjadi faktor pemberat yang dapat dipertimbangkan penyidik maupun hakim dalam proses persidangan.
Selain itu, pengakuan para pelaku bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu membuka ruang pengembangan perkara ke arah tindak pidana lain, khususnya penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dalam konteks ini, penyidik berpeluang menerapkan pasal berlapis, yakni pidana umum terkait pencurian dan pidana khusus terkait narkotika, sehingga ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat menjadi lebih berat.
Secara hukum, kasus ini juga mencerminkan pentingnya efek jera terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi sosial, seperti rumah kosong saat mudik, serta kaitannya dengan kejahatan turunan akibat narkotika yang berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Mualdi Waspadani.


0 Komentar