Penyerobotan Tanah di Desa Rano Sangia Masuk Babak Baru, Pemilik Tempuh Jalur Hukum, Aktivis ALTO Siap Kawal Hingga Pengadilan

KOLAKA SULTRA-Viralnews84.com Kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, kini resmi memasuki babak baru dan kian memanas.

Sebelumnya, persoalan ini telah diangkat oleh media sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian hukum kepada pihak korban.



Pemilik sah tanah, Safe alias Bapak Ilham, menegaskan akan menempuh jalur hukum karena tanah miliknya diduga dijual secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin dan sepengetahuannya. Ironisnya, pihak yang mengaku membeli lahan tersebut telah menanam kelapa sawit di lokasi sengketa.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Siapa pun yang mengaku membeli, akan saya hadapi lewat jalur hukum. Saya akan bongkar semua mafia tanah,” tegas Safe, pada tim media minggu 28/12/2025


Safe juga melontarkan kritik keras kepada aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif ataupun berpihak pada kepentingan tertentu.

“Aparat jangan diam dan jangan coba-coba berpihak pada mafia tanah. Kami masyarakat kecil butuh keadilan dan perlindungan. Masyarakat sudah muak dengan gaya aparat yang memihak pada uang. Tegakkan keadilan. Ini NKRI, bukan zaman Belanda,” ujarnya.



Kasus ini turut mendapat pengawalan serius dari kalangan aktivis. ALTO PERMANA SH. MH menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk pendampingan terhadap Safe.



Aktivis ALTO menegaskan, bila penanganan kasus ini tidak menunjukkan progres di tingkat kepolisian setempat, mereka tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika jajaran Polsek Watubangga tidak mampu menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, kami akan langsung membawa kasus ini ke POLRES Kolaka. Bahkan, bila perlu, kami akan melapor langsung ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegas ALTO sebagai pendamping Safe.



Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus penyerobotan tanah di Rano Sangia bukan persoalan sepele, melainkan ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan mafia tanah dan melindungi hak masyarakat kecil.


Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan tanpa intervensi, agar konflik agraria tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan. 




Penulis: Masryadi haya

Sumber: Samir Kaperwil VN Sultra