MEDIA ONLINE SKALA NASIONAL
HEADLINE: MENYAJIKAN INFORMASI AKURAT DAN TERPERCAYA
"SUSUNAN REDAKSI"
PENERBIT:
PT. CHAKRA MEDIA UTAMA
SK KEMENKUMHAM
Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI
Nomor AHU-059156.AH.01.30.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB):2410250124049
NPWP: 1000 0000 0648 9649
PENDIRI
PUTRA CHAKRA ALIS
DIREKTUR
NURYADING S.sos
PIMPINAN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB BERITA
MASRYADI HAYA
SEKERTARIS
Rahmayanti S.sos
BENDAHARA
Syamsia S.sos
PEMBINA
Buhari abu S.sos
Anwar paturusi
Andi Tahang Pallawagau
Hasan Tamalaki
PENASEHAT HUKUM
Mustakin SH
KAMERAMEN
All hut's
EDITING
Abdillah salam nur S.T
STAF REDAKSI
indra risaldi S.sos
indira alqumaira SE
Muh. Rais
KAPERWIL SULTENG
Pratoto
KABIRO PALU
Fitri febryanti
WARTAWAN
Ochi Nero
KABIRO POSO
Sufryanti S.sos
KAPERWIL SULUT MENADO
Samsir imanuel
KAPERWIL KALTIM
Juhardi Spd
Nur lela
Fitra
KABIRO BONTANG
Mastang pulalo
WARTAWAN
Hedar Ali
KABIRO SAMARINDA
Taswin mm
WARTAWAN
Musliming
Akmal KRIM
KAPERWIL SULTRA
SAMIR
KABIRO KOLAKA
Haeruddin
WARTAWAN
Muliadi haya
Panglima budi setiawan
KABIRO KENDARI
Laode ismail
WARTAWAN
Ayusman
Jumardin
KAPERWIL PAPUA
Merlin fransiska spd
KABIRO KOTA BANDUNG
Syarif irawan
KAPERWIL SULSEL MAKASSAR
MADE ALI LOMPO
WARTAWAN
Zacky
Aprilia Melani
KABIRO TANAH TORAJA
Sintya ayunda SE
KABIRO WATANGPONE
Samsul Nais
KABIRO MAROS
Andi pata S.kom
KABIRO PANGKEP
H.Pattawe S.sos
KABIRO SIDRAP
Wawan Tumena
KABIRO LUWU UTARA
Suhardiman.
WARTAWAN
Husni
Ardi
Masya
KABIRO ENREKANG
David Kacong
KABIRO BULUKUMBA
Muh. Nawir S.kom
KABIRO SOPPENG
ARASTANG
WARTAWAN
AMRAS HOJA
KABIRO WAJO
Yudiastira
WARTAWAN
Rony grafer
KAPERWIL SULBAR MAMUJU
Sukardi beta
KAPERWIL SUMUT
Arnol key
KAPERWIL JAWA TIMUR
Eko Sujiwo S.sos
Wartawan
Purnomo
Puder
WARTAWAN
Safarudding S.kom
Hendra
Kamaruddin
TIM PELACAK
Juswedi
Sabaruddin
Kahar
KANTOR
Sekretariat Redaksi
1 - Jl. Pandang Raya no 10 Makassar
Sulawesi Selatan
2 - Pattojo Poros Takkalalla Watansoppeng Sulawesi Selatan
3 - BTN Soliwu Lalampu Bahodopi Blok H 1 No 1 Morowali Sulawesi Tengah
4 - Wolulu jalan poros pomala toari watu bangga kabupaten kolaka
Sulawesi tenggara
Kontak redaksi
Wa 0813-5463-6267
MASRYADI HAYA
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Wartawan viralnews84.com di lengkapi dengan id card (kTA) yang aktif. yang tidak terdaftar di dalam box redaksi segala kegiatan yang berhubungan jurnalis mengatasnamakan Viralnews84.com itu di luar tanggung jawab redaksi, Meski Memegang id card.
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012

























