BOX REDAKSI



MEDIA ONLINE SKALA NASIONAL

HEADLINEMENYAJIKAN INFORMASI AKURAT DAN TERPERCAYA


"SUSUNAN REDAKSI"

PENERBIT:

PT. CHAKRA MEDIA UTAMA

SK KEMENKUMHAM

Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI

Nomor AHU-059156.AH.01.30.Tahun 2025

Nomor Induk Berusaha (NIB):2410250124049

NPWP: 1000 0000 0648 9649


PENDIRI 

PUTRA CHAKRA ALIS


DIREKTUR

NURYADING S.sos



PIMPINAN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB BERITA

MASRYADI HAYA


SEKERTARIS

Rahmayanti S.sos


BENDAHARA

Syamsia S.sos


PEMBINA

Buhari abu S.sos

Anwar paturusi

Andi Tahang Pallawagau

Hasan Tamalaki


PENASEHAT HUKUM

Mustakin SH


KAMERAMEN

All hut's


EDITING

Abdillah salam nur S.T


STAF REDAKSI

indra risaldi S.sos

indira alqumaira SE

Muh. Rais


KAPERWIL SULTENG

Pratoto



KABIRO PALU

Fitri febryanti

WARTAWAN

Ochi Nero



KABIRO POSO

Sufryanti S.sos



KAPERWIL SULUT MENADO

Samsir imanuel


KAPERWIL KALTIM

Juhardi Spd

Nur lela

Fitra


KABIRO BONTANG

Mastang pulalo

WARTAWAN

Hedar Ali


KABIRO SAMARINDA

Taswin mm

WARTAWAN

Musliming

Akmal KRIM


KAPERWIL SULTRA 

SAMIR


KABIRO KOLAKA

Haeruddin

WARTAWAN

Muliadi haya

Panglima budi setiawan



KABIRO KENDARI

Laode ismail

WARTAWAN

Ayusman

Jumardin


KAPERWIL PAPUA

Merlin fransiska spd


KABIRO KOTA BANDUNG

Syarif irawan


KAPERWIL SULSEL MAKASSAR

 MADE ALI LOMPO

WARTAWAN

Zacky

Aprilia Melani


KABIRO TANAH TORAJA

Sintya ayunda SE


KABIRO WATANGPONE

Samsul Nais


KABIRO MAROS

Andi pata S.kom


KABIRO PANGKEP

H.Pattawe S.sos


KABIRO SIDRAP

Wawan Tumena


KABIRO LUWU UTARA

Suhardiman.

WARTAWAN

Husni

Ardi

Masya


KABIRO ENREKANG

David Kacong


KABIRO BULUKUMBA

Muh. Nawir S.kom


KABIRO SOPPENG

ARASTANG

WARTAWAN

AMRAS HOJA


KABIRO WAJO

Yudiastira

WARTAWAN

Rony grafer


KAPERWIL SULBAR MAMUJU

Sukardi beta



KAPERWIL SUMUT

 Arnol key


KAPERWIL JAWA TIMUR

Eko Sujiwo S.sos

Wartawan

Purnomo

Puder


WARTAWAN

Safarudding S.kom

Hendra

Kamaruddin


TIM PELACAK

Juswedi

Sabaruddin

Kahar


KANTOR

Sekretariat Redaksi

 1 - Jl. Pandang Raya no 10 Makassar

Sulawesi Selatan

2 - Pattojo Poros Takkalalla Watansoppeng Sulawesi Selatan

3 - BTN Soliwu Lalampu Bahodopi Blok   H 1 No 1 Morowali Sulawesi Tengah

4 - Wolulu jalan poros pomala toari watu bangga kabupaten kolaka

Sulawesi tenggara

Kontak redaksi

Wa 0813-5463-6267











PUTRA CHAKRA ALIS (Lun Hui gong) 
PENDIRI PERUSAHAAN



                         NURYADING. S.sos
                            Direktur utama




                    
      MASRYADI HAYA
              PIMPINAN REDAKSI & PENANGGUNG                                                JAWAB BERITA










































Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan viralnews84.com di lengkapi dengan id card (kTA) yang aktif. yang tidak terdaftar di dalam box redaksi segala kegiatan yang berhubungan jurnalis mengatasnamakan Viralnews84.com itu di luar tanggung jawab redaksi, Meski Memegang id card.




PEDOMAN MEDIA SIBER 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012