SOPPENG | Viralnews84.com — Minggu 11/10/2026. Direktur Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, menyoroti dugaan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang diduga digunakan oleh seorang anak dari salah satu anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Soppeng.
Fajri menilai, penegakan aturan lalu lintas harus dilaksanakan secara konsisten terhadap seluruh pengguna kendaraan bermotor, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penertiban knalpot yang tidak sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan keamanan di jalan raya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
“Kalau masyarakat biasa ditindak karena knalpot brong, bagaimana jika terdapat dugaan pelanggaran serupa yang melibatkan anak dari salah satu anggota polisi lalu lintas? Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tegas kepada orang lain, tetapi berbeda ketika menyangkut lingkungan sendiri,” tegas Fajr, sa'at dikonfirmasi awak. Media.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan aturan lalu lintas.
Fajri juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa terlebih dahulu berdasarkan fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar atau tidak terbukti, klarifikasi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap Satlantas Polres Soppeng dapat memberikan penjelasan secara proporsional apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Menurut Fajri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui kegiatan penertiban dan penindakan, tetapi juga melalui konsistensi, transparansi, serta keteladanan dalam menjalankan aturan.
“LPKN tidak meminta perlakuan istimewa kepada siapa pun. Kami meminta aturan ditegakkan secara adil. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai ketentuan. Namun, jika dugaan itu tidak benar, sampaikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Fajri berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan mengedepankan fakta. Ia menilai, penerapan aturan yang adil dan tidak diskriminatif merupakan salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan penggunaan knalpot brong tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Masryadi haya/Red

0 Komentar