KOLAKA UTARA | Viralnews84.com Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan persoalan distribusi BBM jenis solar mengaku mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota pers.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan bersangkutan berada di puncak monapa, kecamatan lasusua, kabupaten Kolaka utara, Sulawesi Tenggara, untuk melakukan peliputan sekaligus konfirmasi terkait aktivitas BBM solar yang dikaitkan dengan seseorang berinisial USM.
Saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tersebut tiba-tiba menerima panggilan melalui WhatsApp dari seorang pria yang mengaku sebagai bagian dari insan pers.
Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga melontarkan peringatan agar wartawan tidak lagi melakukan aktivitas peliputan di lokasi tersebut.
“Jangan pernah mengganggu tempat itu, itu punya saya. Jangan mengambil gambar di sini,” demikian pernyataan penelepon sebagaimana disampaikan oleh wartawan yang menerima telepon tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terlebih orang yang menyampaikan larangan tersebut mengaku sebagai anggota pers.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak boleh dikenai tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tentu harus melihat secara utuh fakta, bentuk tindakan, unsur kesengajaan, serta konteks kegiatan jurnalistik yang dilakukan. Artinya, tidak setiap perselisihan antara wartawan dan seseorang otomatis merupakan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Dewan Pers pada Agustus 2026 menegaskan bahwa wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari UU Pers. Dewan Pers juga menyatakan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.
Karena itu, persoalan di Kolaka Utara tersebut patut dilihat secara jernih.
Jika memang terdapat keberatan terhadap aktivitas peliputan, seharusnya penyelesaiannya ditempuh melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku—bukan melalui ancaman, tekanan, atau larangan sepihak.
Apalagi persoalan yang sedang diliput berkaitan dengan BBM jenis solar, yang penggunaannya dan distribusinya dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
SESAMA INSAN PERS JANGAN SALING MENGHALANGI
Yang juga menjadi pertanyaan adalah pengakuan penelepon yang menyebut dirinya sebagai anggota pers.
Jika benar yang bersangkutan merupakan wartawan atau bagian dari organisasi/perusahaan pers, maka semestinya memahami bahwa kebebasan pers bukan milik individu, kelompok, ataupun media tertentu.
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang dan pelaksanaan kerja jurnalistik harus tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan kerja untuk publik karena masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pernyataan bahwa lokasi tersebut “punya saya” sebagaimana disampaikan melalui telepon juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Apabila lokasi tersebut merupakan wilayah privat atau terdapat alasan hukum tertentu yang membatasi pengambilan gambar, tentu hal itu dapat dijelaskan kepada wartawan secara terbuka dan proporsional.
Namun, apabila yang terjadi justru berupa tekanan agar wartawan tidak melakukan peliputan atau mengambil gambar tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian.
Wartawan juga perlu memastikan bahwa aktivitas peliputan dilakukan pada ruang atau lokasi yang secara hukum dapat diakses dan tidak melanggar hak privat maupun ketentuan lain yang berlaku.
BUKTI KOMUNIKASI PERLU DIAMANKAN
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi isu sepihak, wartawan yang merasa mendapat intimidasi sebaiknya mengamankan bukti komunikasi, termasuk rekaman percakapan apabila tersedia secara sah, riwayat panggilan WhatsApp, tangkapan layar, serta identitas penelepon.
Jika terdapat ancaman yang nyata atau tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik, wartawan dapat mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Berita ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Identitas penelepon, statusnya sebagai anggota pers, serta maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk USM maupun orang yang mengaku sebagai anggota pers tersebut, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Publik kini menunggu penjelasan: apakah benar terjadi upaya menghalangi kerja jurnalistik, atau terdapat persoalan lain di balik komunikasi tersebut?
Yang jelas, perbedaan kepentingan tidak seharusnya diselesaikan dengan tekanan terhadap wartawan. Pers harus bekerja secara profesional, sementara setiap pihak juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Penulis: Masryadi haya

0 Komentar