DI BALIK PERDAMAIAN KASUS BATU PUTIH, MUNCUL SERIBU PERTANYAAN

KOLAKA UTARA, Viralnews84.com — Jum'at 2/10/2026. Kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Nawir Ndepa di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan insan pers, kini dikabarkan berakhir melalui jalan perdamaian secara adat antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan.

Perdamaian tentu merupakan pilihan yang patut dihormati apabila dilakukan secara sukarela oleh para pihak. Namun di balik perdamaian tersebut, justru muncul sejumlah pertanyaan di tengah publik dan kalangan insan pers.

Sebelumnya, M. Nawir Ndepa diberitakan mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers dari media Warta Global. Sejumlah media kemudian memberitakan kasus tersebut sebagai dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pemberitaan mengenai kasus tersebut bahkan mendapat perhatian luas dari sejumlah media di berbagai daerah. Persoalan ini juga sempat mendapat sorotan dari media televisi swasta.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Nawir mengaku mengalami kekerasan ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Kecamatan Batu Putih. Salah satu laporan media pada 26 September 2026 menyebut Nawir mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat melakukan peliputan.

Namun kini, setelah muncul kabar bahwa korban dan pihak yang dilaporkan memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian adat, sejumlah pertanyaan kembali mencuat.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengapa terjadi perdamaian. Sebab, perdamaian pada dasarnya merupakan hak para pihak sepanjang dilakukan secara sah dan tanpa tekanan.

Yang menjadi perhatian sebagian insan pers adalah status dan posisi M. Nawir sebagai wartawan serta status media yang disebut sebagai tempatnya bekerja.

BENARKAH STATUS KEWARTAWANANNYA?

Publik kemudian mempertanyakan: apabila M. Nawir memang menjalankan tugas sebagai wartawan ketika peristiwa tersebut terjadi, bagaimana sebenarnya status profesionalnya dan bagaimana status perusahaan pers tempat ia bekerja?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang. Justru sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang kemudian merugikan nama baik korban, pihak yang dilaporkan maupun profesi wartawan secara keseluruhan.

Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan serta mengecek kebenaran status media tempat wartawan tersebut bekerja. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pendataan perusahaan pers dan layanan pengaduan terkait karya maupun kegiatan jurnalistik.

Karena itu, apabila terdapat keraguan mengenai status M. Nawir maupun legalitas dan status Warta Global, pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang menjadi jalan yang lebih tepat dibanding membangun kesimpulan berdasarkan kabar atau dugaan.


Pertanyaan lain yang muncul di kalangan wartawan adalah proses perdamaian tersebut. Jika persoalan sejak awal diberitakan sebagai kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sebagian insan pers mempertanyakan mengapa dalam proses penyelesaian secara adat tidak terlihat keterlibatan atau pemberitahuan kepada rekan-rekan pers yang sebelumnya ikut mengawal kasus tersebut.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak ada ketentuan umum yang otomatis mewajibkan seorang korban menghadirkan seluruh organisasi atau rekan pers dalam setiap proses perdamaian pribadi.

Karena itu, pertanyaan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan transparansi dan komunikasi di kalangan profesi, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

JANGAN SAMPAI KASUS INI MENJADI PRESeden BURUK

Persoalan ini penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Ketika seseorang menyatakan dirinya wartawan dan suatu perkara kemudian diberitakan sebagai persoalan yang berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status profesional yang bersangkutan.

Dewan Pers dalam Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional menekankan pentingnya profesionalisme pers, pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan serta perlindungan publik dari praktik pers yang tidak profesional.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan wajib menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, kasus Batu Putih sebaiknya tidak berhenti hanya pada kata “damai”.

Masih ada persoalan yang perlu dijernihkan agar tidak meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan senior yang mengikuti perkembangan kasus tersebut meminta agar Dewan Pers di Jakarta Pusat dapat melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas media yang disebut menaungi M. Nawir, termasuk memastikan apakah media tersebut memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers dan bagaimana status wartawan yang bersangkutan.

Permintaan tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan seseorang.

Sebaliknya, pemeriksaan dianggap penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa M. Nawir memang wartawan dan media yang menaunginya memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut menjadi terang.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif atau profesional, maka Dewan Pers dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpangsiuran informasi.

DAMAI BOLEH, TRANSPARANSI JANGAN HILANG

Perdamaian memang dapat menjadi jalan untuk mengakhiri sebuah konflik.

Tetapi ketika sebuah perkara sudah menyentuh kepentingan publik dan membawa nama profesi wartawan, maka transparansi tetap penting.

Publik tidak sedang meminta agar perdamaian dibatalkan. Publik hanya membutuhkan jawaban:

Apakah M. Nawir benar menjalankan tugas jurnalistik ketika peristiwa terjadi?

Apa status resmi media Warta Global yang disebut menaunginya?

Apakah media tersebut tercatat atau terdata sesuai mekanisme Dewan Pers?

Dan bagaimana sebenarnya proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung?

Serangkaian pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data, bukan melalui opini atau asumsi.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama M. Nawir maupun pihak yang dilaporkan.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Dan karena itu, perdamaian boleh terjadi, tetapi kebenaran dan transparansi tetap harus dijaga.


Masryadi haya: Redaksi VN

0 Komentar

Posting Komentar