MOROWALI|Viralnews84.com Jum'at 30/10/2026 penerapan aturan perusahaan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan. Di tengah ketatnya disiplin kerja dan aturan keselamatan di lingkungan industri, muncul dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap karyawan lokal Indonesia dan tenaga kerja asing (TKA).
Persoalan ini mencuat setelah seorang karyawan Indonesia dikabarkan kedapatan merokok di lokasi yang tidak diperbolehkan oleh petugas Safety (HSE) atau pengawas keselamatan kerja di lapangan. Karyawan tersebut disebut-sebut mendapat ancaman akan diberikan Surat Peringatan (SP) akibat pelanggaran tersebut.
Pada prinsipnya, setiap pekerja wajib menaati peraturan perusahaan, termasuk larangan merokok di area tertentu. Aturan tersebut penting untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan seluruh pekerja di kawasan industri.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata pelanggaran merokok tersebut, melainkan dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar dan pengamatan yang disampaikan, tenaga kerja asing juga disebut beberapa kali terlihat merokok di lokasi yang sama. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah aturan perusahaan benar-benar diterapkan secara adil kepada seluruh karyawan tanpa memandang kewarganegaraan?
Jika satu pekerja lokal langsung diancam mendapatkan SP, sementara dugaan pelanggaran serupa oleh pekerja lainnya tidak mendapatkan penanganan yang sama, maka manajemen perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai aturan perusahaan menjadi alat tekanan terhadap karyawan lokal.
UU Ketenagakerjaan mengatur perlakuan yang sama
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat ketentuan Pasal 6 yang menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Prinsip tersebut penting menjadi perhatian dalam pengelolaan tenaga kerja di kawasan industri, termasuk dalam penerapan disiplin dan pemberian sanksi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama pada prinsipnya didahului pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan perusahaan juga harus menjadi pedoman yang jelas mengenai jenis pelanggaran, tahapan pembinaan, serta sanksi yang dapat diberikan kepada pekerja.
Artinya, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi, tekanan jabatan, atau perlakuan yang berbeda-beda. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan ditangani secara proporsional.
Karyawan Indonesia jangan terus menjadi pihak yang dipersulit
Harus diakui, mencari pekerjaan di Indonesia bukan perkara mudah. Banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan di kawasan industri Morowali.
Mereka bekerja keras, meninggalkan keluarga, menghadapi risiko pekerjaan, dan berusaha memenuhi kebutuhan hidup melalui penghasilan dari perusahaan.
Karena itu, jangan sampai kesalahan yang masih dapat dibina justru menjadi alasan untuk memberikan tekanan berlebihan kepada pekerja.
Apabila seorang karyawan melakukan pelanggaran, perusahaan tentu memiliki hak untuk memberikan teguran dan pembinaan. Namun, pendekatan pembinaan seharusnya dikedepankan sebelum menjatuhkan sanksi yang dapat berdampak terhadap masa depan pekerjaan seseorang.
Karyawan Indonesia bukan tenaga kerja kelas dua di negeri sendiri. Mereka memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang harus dihormati dalam hubungan industrial.
Manajemen PT IMIP dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan oleh petugas Safety maupun pengawas lapangan.
Jangan hanya tegas kepada pekerja Indonesia, tetapi mengabaikan dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan tenaga kerja lainnya.
Jika larangan merokok memang berlaku, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pekerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing.
Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan pekerja, melainkan memastikan seluruh orang di lingkungan kerja mematuhi standar keselamatan.
Pihak manajemen juga diharapkan membuka ruang pengaduan bagi karyawan yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang baik.
Jangan sampai masyarakat Indonesia hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara ketika sudah mendapatkan pekerjaan justru merasa diperlakukan tidak adil.
Perusahaan memang membutuhkan disiplin, tetapi pekerja juga membutuhkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan pekerjaannya.
Sebab, perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menerapkan aturan secara ketat, melainkan perusahaan yang mampu menegakkan aturan secara adil kepada seluruh pekerjanya.
Hingga berita ini disusun dugaan perbedaan perlakuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen PT IMIP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen perusahaan maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Pratoto (Toto)
Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar