Akses Wartawan Dipertanyakan: SMA Negeri 7 Salonnro Pakai Aturan Siapa?

SOPPENG | Viralnews84.com — kamis 8/10/2026. Akses wartawan ke lingkungan SMA Negeri 7 Salonnro menjadi sorotan setelah muncul pernyataan bahwa media disebut “tidak ada kaitannya dengan pendidikan”. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah benar terdapat pembatasan terhadap media, dan jika ada, aturan apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut?

Ketua DPD APKAN RI Soppeng, Jamaluddin, kamis (8/10/2026), menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta pihak sekolah maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan bentuk kebijakan yang diterapkan terhadap akses media di lingkungan sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, diduga Kepala SMA Negeri 7 Salonnro menyampaikan bahwa media tidak memiliki kaitan dengan pendidikan. Pernyataan tersebut kemudian disebut berkaitan dengan pembatasan akses media di lingkungan sekolah.

Persoalan serupa juga disampaikan Pimpinan Redaksi BreakingNewsPost.id, Rudiandi, yang mengaku mengalami penekanan agar media tidak masuk atau tidak diterima di sekolah pada 1 Oktober 2026.

Namun demikian, siapa yang memberikan penekanan, dalam bentuk apa, serta apakah terdapat aturan tertulis yang menjadi dasar kebijakan tersebut, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah benar terdapat larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di sekolah? Jika memang ada pembatasan, apakah hal tersebut merupakan tata tertib sekolah, keputusan kepala sekolah, atau instruksi dari instansi di atasnya?

Hal tersebut penting diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan insan pers.

Sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengatur keamanan, ketertiban, proses belajar-mengajar, serta perlindungan terhadap peserta didik. Di sisi lain, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku, Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati privasi dan keselamatan warga sekolah.

Namun, pendidikan merupakan salah satu bidang yang memiliki kepentingan publik dan dapat menjadi objek pemberitaan. Kebijakan sekolah, pelayanan pendidikan, fasilitas, prestasi siswa, maupun persoalan pendidikan lainnya dapat diberitakan sepanjang dilakukan sesuai prinsip jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Karena itu, pernyataan bahwa media “tidak ada kaitannya dengan pendidikan” perlu diperjelas konteksnya.

Apakah yang dimaksud bahwa wartawan tidak boleh masuk tanpa izin? Ataukah memang terdapat kebijakan yang secara umum membatasi media melakukan peliputan di lingkungan sekolah?

Kedua hal tersebut tentu berbeda.

Jika sekolah menerapkan prosedur izin bagi wartawan, maka mekanismenya sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memberikan izin, kapan izin diperlukan, serta apa saja ketentuan yang harus dipatuhi wartawan perlu diketahui agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Sebaliknya, apabila terdapat larangan umum terhadap media, maka pertanyaan berikutnya adalah: aturan apa yang menjadi dasar larangan tersebut dan siapa yang menetapkannya?

Jamaluddin meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Menurutnya, sumber kebijakan perlu dipastikan, apakah merupakan keputusan internal Kepala SMA Negeri 7 Salonnro, tata tertib sekolah, atau kebijakan dari Dinas Pendidikan.

Jika memang terdapat instruksi dari pihak lain, dasar instruksi tersebut juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Di sisi lain, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat mengabaikan aturan sekolah. Peliputan tetap harus memperhatikan keamanan, privasi warga sekolah, perlindungan anak, serta tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

Dengan demikian, hak pers dan kewenangan sekolah perlu ditempatkan secara proporsional. Sekolah berhak menjaga ketertiban, sementara wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala SMA Negeri 7 Salonnro diharapkan memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan bahwa media “tidak ada kaitannya dengan pendidikan”, termasuk apakah benar terdapat pembatasan atau penolakan terhadap media, bentuk kebijakan yang diterapkan, serta dasar aturan yang digunakan.

Dinas Pendidikan terkait juga perlu memberikan klarifikasi apakah terdapat aturan atau instruksi khusus mengenai akses media ke satuan pendidikan.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara sekolah dan media.

Sebab, ketika akses media dibatasi, publik berhak mengetahui apakah pembatasan tersebut semata-mata merupakan prosedur untuk menjaga ketertiban sekolah, kebijakan internal, atau benar-benar merupakan larangan terhadap kegiatan jurnalistik—serta aturan apa yang menjadi pijakannya.

0 Komentar

Posting Komentar