Polres Soppeng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 3,46 Gram Barang Bukti Diamankan

Soppeng | Viralnews84.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (43) beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 3,46 gram.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.40 Wita, di sebuah rumah yang berada di BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Marioriwawo diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Zainandar Zain, S.H.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3,46 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, satu potongan pipet plastik, satu timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, serta satu kotak kecil warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti hingga proses penyidikan,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika dan urine juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Terduga pelaku diproses berdasarkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setiap orang yang diberitakan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar

Posting Komentar