Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Kolaka Utara Disorot, Polisi Diminta Segera Tuntaskan Proses Hukum

KOLAKA UTARA, Viralnews84.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Kolaka Utara masih menjadi sorotan di kalangan insan pers dan masyarakat. Hingga Rabu, 30 September 2026, perkara tersebut terus mendapat perhatian karena laporan polisi telah diterima, sementara masyarakat mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menyebut laporan terkait kasus tersebut telah diterima melalui SPKT Polres Kolaka Utara pada 26 September 2026.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/86/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang wartawan, M. Nawir Ndepa, diduga mengalami kekerasan saat menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Peristiwa itu menjadi perhatian organisasi dan komunitas pers karena korban disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi.

Sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan menilai aparat perlu segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kalau bukti sudah ada dan visum sudah keluar, tunggu apa lagi? Apakah harus menunggu ada korban lagi baru bertindak?” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan siapa yang menjadi korban maupun siapa yang dilaporkan.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

“Hukum harus berlaku untuk semua. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan dan bukan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Sorotan juga datang dari M. SAIFUL MUNAWIR Ketua Persatuan Sultra Bersatu (PSB) Kolaka, Ia meminta jajaran Polres Kolaka Utara memberikan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

SAIFUL mengatakan, apabila dalam proses penanganan terdapat kendala yang membuat perkara tidak dapat ditangani secara optimal di tingkat Polres Kolaka Utara, pihaknya meminta agar koordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi dilakukan.

“Kalau memang jajaran Polres Kolaka Utara tidak bisa menyelesaikan masalah ini secara maksimal, alihkan atau koordinasikan ke Polda Sulawesi Tenggara. Ini menyangkut persoalan pers dan harus mendapatkan perhatian serius,” kata Saiful"

Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pribadi antara korban dan pihak yang dilaporkan apabila fakta penyelidikan menunjukkan adanya kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam penjelasan dan materi terkait Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai ketentuan pidana. Dewan Pers juga menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat berkaitan dengan ketentuan tersebut.



Namun demikian, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik, dengan tetap diwajibkan menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polres Kolaka Utara terhadap laporan tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap proses hukum tidak berhenti sebatas penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, korban, pihak yang dilaporkan, serta alat bukti yang relevan.

Kepastian proses hukum dinilai penting bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Status bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang sah.

Media Viralnews84.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar