Informasi yang diperoleh dari salah satu narasumber Terpercaya menyebutkan adanya dugaan praktik penyalahgunaan barcode atau kode identifikasi pembelian BBM subsidi yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait tepat sasaran atau tidaknya penyaluran BBM subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Sejumlah warga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat juga mendorong agar rekaman CCTV di area SPBU diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan menjadi bentuk klarifikasi yang baik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media Kamis 18/6/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi.
Tim Baramakassar akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Laporan: Tim Baramakassar

0 Komentar