Kapolres Soppeng: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba di Kabupaten Soppeng

SOPPENG Viralnews84.com Komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan narkoba di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial SF (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Dari hasil interogasi awal, SF mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng.

"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan tindak pidana narkotika tersebut dapat diungkap.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti serta sampel urine ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar

Posting Komentar