Menurut Gasali, guru memiliki sistem kerja yang berbeda dengan ASN di bidang administrasi pemerintahan. Tugas dan tanggung jawab guru mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan, termasuk adanya masa libur peserta didik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Guru memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan PNS pada umumnya. Saat siswa memasuki masa libur sekolah, kegiatan belajar mengajar memang tidak berlangsung. Namun melalui aplikasi Setara, guru tetap diwajibkan hadir di sekolah mengikuti pola kinerja yang disamakan dengan pegawai negeri," ujar Gasali kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa ASN pada umumnya memperoleh tunjangan kinerja berdasarkan pola kerja yang mengikuti ketentuan administrasi pemerintahan. Sementara itu, guru memiliki sistem penugasan dan tanggung jawab yang diatur secara khusus melalui regulasi pendidikan dan kalender akademik.
Karena itu, penerapan mekanisme yang sama melalui aplikasi Setara dinilai berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar antara profesi guru dan ASN umum. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Gasali berharap Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan evaluasi terhadap penerapan aplikasi Setara dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi guru dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
"Setiap profesi memiliki karakteristik dan mekanisme kerja yang berbeda. Sistem penilaian kinerja yang diterapkan pemerintah seharusnya mampu mengakomodasi perbedaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan adil, efektif, dan tidak merugikan tenaga pendidik," tegasnya.
LSM LIDIK menilai evaluasi kebijakan penting dilakukan agar tujuan peningkatan disiplin dan kinerja ASN tetap dapat tercapai tanpa mengabaikan ketentuan serta karakteristik profesi guru sebagai tenaga pendidik.

0 Komentar