Dua Kali Mangkir dari Panggilan Tipikor, LSM APKAN RI: Publik Mulai Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus 33 Sertifikat Warga Atolanu

KOLAKA TIMURViralnews84.com Polemik dugaan penyanderaan 33 sertifikat tanah milik warga Desa Atolanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, terus menjadi sorotan publik dan berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, terduga pihak yang diduga menguasai atau menahan sertifikat milik warga berinisial KW kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Timur untuk kedua kalinya.

Menanggapi hal tersebut, Jamaluddin dari LSM APKAN RI menyampaikan keprihatinannya dan mempertanyakan ketidakhadiran KW dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

Menurut Jamaluddin, apabila seseorang yang telah dipanggil secara resmi oleh aparat penegak hukum tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jika benar yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Bahkan, masyarakat bisa menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak menghormati aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya," tegas Jamaluddin kepada awak media sabtu 13/6/2026.

Ia mengatakan, ketidakhadiran KW dalam dua kali panggilan penyidik telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Di mata publik, muncul anggapan bahwa yang bersangkutan seolah-olah merasa kebal hukum karena telah dua kali tidak memenuhi panggilan. Tentu hal ini perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang semakin luas," ujarnya.

Jamaluddin juga menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, publik bisa saja mempertanyakan efektivitas dan kemampuan jajaran Polres Kolaka Timur dalam menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat tentu berharap ada langkah tegas dan terukur sehingga kasus ini tidak terkesan jalan di tempat," katanya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara terang dalam kasus dugaan penyanderaan 33 sertifikat tanah milik warga tersebut.

"Kami menduga masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh penyidik. Karena itu, kami dari LSM APKAN RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Jamaluddin berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Atolanu.

"Kami meminta Polres Kolaka Timur menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran KW dalam panggilan Tipikor yang kedua tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.



Penulis: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar