BANGKA SUMATRA–Viralnews84.com Hutan Lindung Pantai Berigak, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjadi sasaran pembalakan liar dan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa hambatan selama kurang lebih sembilan bulan sejak tahun 2025. Hingga kini, aktivitas tersebut disebut belum tersentuh penindakan tegas dari aparat berwenang.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, perusakan kawasan hutan lindung itu melibatkan sekitar 40 orang yang diduga dikoordinir oleh seorang berinisial Darius. Para pelaku disebut leluasa melakukan penebangan pohon serta penggalian tanah di area yang seharusnya dilindungi negara.
“Sudah lebih dari sembilan bulan berjalan. Siang malam aktivitas terus ada. Kayu diangkut keluar, lubang tambang makin banyak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/4/2026).
Lebih memprihatinkan, warga juga menyoroti dugaan pembiaran oleh oknum aparat di tingkat dusun. Kepala Dusun Meringai, Rizal, disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melakukan langkah pencegahan. Bahkan, beredar isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum tersebut, meski hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Padahal, aturan hukum telah secara tegas melarang aktivitas tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf a, melarang setiap orang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera maupun aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas yang diduga merusak kawasan konservasi tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya kelestarian hutan lindung yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa ikut runtuh.
Masyarakat pun mendesak agar tim Gakkum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparatur desa juga diminta untuk diusut secara transparan dan tuntas.
“Jangan sampai Hutan Lindung Pantai Berigak hanya tinggal nama. Ini harus segera dihentikan,” tegas warga.
Hingga kini, publik masih menanti langkah nyata aparat dalam menyikapi dugaan perusakan hutan yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut.
Liputan: Yeni Lestari

0 Komentar