Foto Animasi
SOPPENG SULSEL-Viralnews84.com Sejumlah ijazah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 40 Paddangeng, Desa Lalabata Rilau, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, diduga tertahan pihak sekolah karena orang tua siswa belum melunasi uang komite sekolah sebesar Rp200 ribu pada tahun 2024.
Akibatnya, beberapa siswa dilaporkan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya lantaran belum menerima ijazah sebagai syarat administrasi pendaftaran sekolah lanjutan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Andi Sumange Rukka, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu menegaskan bahwa
“Tidak ada pembenaran memungut biaya di sekolah, sekecil apa pun itu. Kami selalu sampaikan setiap ada pertemuan bahwasanya jangan perna membebani murid atau orang tua siswa, ujarnya.
meskipun ijazah kerap disebut hanya sebagai tanda bahwa seseorang pernah bersekolah, namun dalam praktiknya ijazah merupakan dokumen penting yang menentukan keberlanjutan pendidikan seorang anak.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Soppeng, Ipda Alfian, menyatakan pihaknya akan menelusuri laporan tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran. Jika benar terjadi penahanan ijazah dan permintaan uang tanpa dasar hukum, maka itu masuk kategori pungutan liar (pungli) dan yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Alfian saat di temui di ruangannya.
Di sisi lain, salah seorang alumni SDN 40 Paddangeng yang enggan disebutkan namanya meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif dan tidak mencoreng nama baik sekolah.
“Jangan pernah mencoreng nama baik sekolah kami. Baik buruknya, sekolah SDN 40 Paddangeng adalah bagian dari sejarah kami. Guru adalah pejuang tanpa jasa dan panutan bagi semua orang. Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang merusak nama baik sekolah,” ungkapnya sa'at di konfirmasi selasa 10/2/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 40 Paddangeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Penulis: Masryadi haya

0 Komentar