SOPPENG SULSEL-Viralnews84.com Polres Soppeng terus mendorong peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Polres Soppeng. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, di antaranya insan pers, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tenaga pendidik, aparat desa dan kelurahan, serta perwakilan kecamatan di wilayah Kabupaten Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Soppeng AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara benar, objektif, dan berimbang.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat. Melalui pelatihan ini, diharapkan pemberitaan hukum dapat semakin edukatif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai pemateri utama, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif sejumlah substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini mengalami pergeseran paradigma, dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak lagi semata-mata bersifat retributif. Saat ini, hukum mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki perilaku, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga keseimbangan keadilan,” jelas AKP Dodie.
Ia menambahkan bahwa dalam pendekatan restoratif, korban ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, dengan tujuan pemulihan kerugian dan dampak yang dialami. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk membina pelaku agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, negara hadir untuk melakukan reintegrasi sosial. Pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak,” tambahnya.
Selain itu, AKP Dodie juga menyinggung perubahan signifikan dalam KUHAP baru, khususnya terkait kebijakan penahanan. Ia menegaskan bahwa penahanan kini diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus didasarkan pada alasan yang objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi, sehingga sosialisasi tidak hanya berlangsung satu arah, tetapi menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemateri dan peserta.
Melalui kegiatan ini, Polres Soppeng berharap terbangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat, sehingga ke depan penyampaian informasi dan pemberitaan hukum dapat lebih mencerminkan semangat penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.


0 Komentar