SOPPENG SULSEL-Viralnews84.com Jum'at 23 Januari 2026. Inilah yang terjadi di Cangadi Kelurahan Appanang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi. Ini adalah kejahatan ekonomi yang secara nyata merampas hak hidup rakyat kecil, terutama kelompok paling rentan: lansia.
Ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dibiayai uang negara dan diperuntukkan khusus bagi warga tidak mampu, terbukti ditahan di rumah TAS warga Di Tempo'e Cangadi, kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, disimpan dalam mobil Daihatsu Gran Max pick-up Warna Putih, sebagian besar masih Di Simpan Di kolom Rumah TAS, Yang masih tersegel pabrik. Sementara itu di dapur-dapur warga Sekitar, kompor padam, perut kosong, dan harapan dipermainkan.
Fakta paling kejam dari praktik ini adalah adanya lansia yang tidak bisa memasak selama empat hari karena gas langka dan mahal. Dalam kondisi usia lanjut, tanpa pilihan ekonomi, mereka dipaksa bertahan hidup dengan cara darurat, sementara ratusan tabung gas justru “diparkir” demi keuntungan segelintir orang. Ini bukan lagi soal bisnis. Ini soal nurani.
Seorang pria bernama BAS salah satu terduga pemilik pangkalan di cangadi yang mengaku sebagai pemilik tabung, secara terbuka menyebut harga jual Rp25.000 per tabung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lebih ironis, saat wartawan hendak membeli gas untuk seorang lansia, pada hari kamis 22/1/2026 jawaban yang diterima adalah “habis”, padahal ratusan tabung terlihat jelas di depan mata. Ketika ditanya status legalitas, BAS dengan enteng menyatakan, “ini bukan pangkalan.”
Pengakuan ini menjadi bukti telanjang bahwa distribusi dilakukan di luar jalur resmi, melanggar aturan negara, dan berpotensi masuk kategori penimbunan barang subsidi.
Gas elpiji 3 kg adalah barang subsidi. Setiap tabung yang disalahgunakan berarti:
Negara dirugikan
Distribusi resmi terganggu,
Rakyat miskin kehilangan hak,
Lansia menjadi korban langsung,
Ini adalah perampasan hak hidup secara sistematis.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Kabupaten Soppeng, Andi Agus, menegaskan bahwa HET gas 3 kg di Soppeng adalah Rp18.500.
“Penjualan di atas HET adalah pelanggaran. Masyarakat silakan melapor ke kepolisian untuk ditindak secara hukum,” tegasnya Sa'at Di Konfirmasi Dari Tim Media Barak Makassar, Kamis Malam Melalui Via Whatsapp.
Jika aparat penegak hukum serius, unsur pidana dalam kasus ini sudah terang benderang, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
➤ Penyalahgunaan niaga gas subsidi
➤ Ancaman 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107:
➤ Penimbunan barang penting
➤ Ancaman 5 tahun penjara + denda Rp50 miliar
Pemberatan Moral dan Sosial
➤ Korban adalah lansia dan warga miskin
➤ Dampak langsung pada ketahanan hidup
➤ Layak menjadi pertimbangan pemberat hukuman.
Masyarakat Kelurahan Appanang kini menunggu keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertindak tegas.
Jika kasus seperti ini dibiarkan,
Maka Penimbunan akan terus berulang,
Subsidi akan terus disalahgunakan
Rakyat kecil akan terus menjadi korban.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Orang tua kami kelaparan, sementara gas ditimbun,” ujar seorang warga dengan suara bergetar, yang ingin di rahasiakan namanya.
Kasus ini adalah ujian nyata keberpihakan negara:
berdiri di sisi rakyat kecil, atau membiarkan kejahatan ekonomi terus merajalela.
Penulis: Masryadi haya
Sumber: Tim Barak makasar & VN



0 Komentar