PANGKALPINANG Viralnews84.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH (41) terkait kasus jaminan fidusia dan/atau penggelapan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
BH kini harus mendekam di Rutan Polda Bangka Belitung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, informasi yang kami terima hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Mapolda Babel.
Menurut Agus, tersangka BH memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit II Fismondev menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan Jumat kemarin, dan hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka BH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Babel pada 5 Desember 2025.
“BH sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, masing-masing pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka pada 23 Januari 2026,” terang Agus.
Sebagai informasi, BH dilaporkan oleh pihak perusahaan leasing ke Mapolda Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Tim Hms


0 Komentar