Mediasi Jadi Jalan Tengah, Kamal Dan EM Akhiri Polemik Dugaan Intimidasi Insan Pers

PANGKALPINANGViralnews84.com Polemik dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya diselesaikan secara damai. Kamal, yang diketahui sebagai salah satu penambang di wilayah Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dan EM selaku pimpinan salah satu media online, sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur mediasi, Selasa (28/1/2026).

Mediasi berlangsung di Warkop JM, Kota Pangkalpinang, dalam suasana terbuka, kondusif, dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Pertemuan ini menjadi upaya penyelesaian atas peristiwa sebelumnya, yakni kedatangan sejumlah orang yang disebut berasal dari pihak Kamal ke kediaman EM di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, yang sempat memicu dugaan intimidasi serta kesalahpahaman di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, Kamal menjelaskan bahwa maksud kedatangannya saat itu adalah untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dinilainya merugikan. Namun demikian, ia mengakui bahwa cara dan situasi yang terjadi justru menimbulkan persepsi negatif serta ketegangan.

Dengan sikap terbuka dan kerendahan hati, Kamal secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada EM atas kejadian tersebut. Ia juga menyadari bahwa peristiwa itu telah menimbulkan ketidaknyamanan serta kegaduhan, khususnya di kalangan insan pers dan masyarakat.

Sementara itu, EM menyatakan menerima permohonan maaf dari Kamal dan menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah positif untuk meredam polemik yang sempat berkembang.

“Saya menerima permohonan maaf dari Saudara Kamal. Pada prinsipnya, persoalan ini terjadi karena miskomunikasi. Dengan adanya mediasi ini, kami sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan tidak memperpanjangnya ke ranah lain,” ujar EM di hadapan wartawan.

EM juga menegaskan pentingnya menjaga dan menghormati kebebasan pers. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, selama bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan prinsip keberimbangan.

“Insan pers memiliki peran sebagai kontrol sosial. Dalam menjalankan tugas, tentu kami berpegang pada kode etik jurnalistik dan kepentingan publik. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini,” tegasnya.

Mediasi tersebut turut didampingi oleh penasihat hukum EM, Yoza, S.H., selaku kuasa hukum dari LSM Mabesbara. Yoza menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik demi menjaga kondusivitas serta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan insan pers.

“Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi,” ujarnya.

Kesepakatan damai ini juga disaksikan oleh sejumlah perwakilan media. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan tersebut dan meminta agar isu ini tidak terus digiring menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kamal dan EM berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga ke depan, khususnya dalam membangun komunikasi yang sehat antara narasumber, masyarakat, dan insan pers, demi terciptanya iklim demokrasi serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.


Tim

0 Komentar

Posting Komentar