Gas Subssidi jadi Permainan Busuk, Pangkalan LPG 3 Kg Di Cangadi Diduga Jadi Kedok Penimbunan

Foto Animasi

SOPPENG SULSEL-Viralnews84.com Praktik dugaan Pemainan busuk, hak rakyat miskin terjadi secara terang-terangan di  Cangadi, kelurahan appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.


Pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, justru diduga kuat dijadikan kedok distribusi fiktif untuk mengalirkan gas ke lokasi penimbunan lain.

Fakta di lapangan menunjukkan satu pola mencolok dan sistematis, pangkalan selalu kosong, sementara di tempat lain tabung elpiji 3 kg justru menumpuk dan bebas diperjualbelikan dengan harga selangit, mencapai Rp25.000 hingga Rp27.000 per tabung. Harga tersebut jelas melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Saat tim media menelusuri lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan, seorang karyawan secara terbuka mengakui penjualan gas subsidi dengan harga Rp25.000 per tabung. Namun ketika dipertanyakan legalitas lokasi tersebut, pihak bersangkutan mengelak dan berdalih bahwa tempat ini bukan pangkalan resmi. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa gas subsidi sengaja dialihkan dan dijual secara ilegal di luar mekanisme distribusi resmi.


Situasi ini bukan lagi dugaan ringan. Ini adalah indikasi kuat kejahatan distribusi subsidi negara.

Masyarakat Cangadi menjadi korban langsung. Mereka dipaksa membeli gas subsidi dengan harga mahal atau pulang dengan tangan kosong karena pangkalan resmi selalu berdalih kehabisan stok. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: ke mana sebenarnya jatah gas rakyat disalurkan?

“Kalau di pangkalan selalu kosong, tapi di tempat lain gas ada dan mahal, berarti ada permainan. Ini bukan kebetulan, ini sudah pola,” tegas seorang warga sekitar sa'at dikonfirmasi awak media, kamis 22/1/2026.


Informasi yang dihimpun media menyebutkan pemilik pangkalan berinisial BS, sementara pihak yang diduga kuat sebagai pelaku penimbunan dan penjualan di luar mekanisme resmi berinisial TS. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyalahgunakan barang subsidi negara.

Untuk memastikan aturan yang berlaku, tim media mengonfirmasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Soppeng. Kepala Dinas menegaskan bahwa harga elpiji 3 kilogram di pangkalan wajib dijual sesuai HET, yakni Rp18.500 per tabung untuk masyarakat rumah tangga, dan tidak dibenarkan dijual di atas harga tersebut dengan alasan apa pun.

“Gas elpiji 3 kg itu barang subsidi. Harga di pangkalan sudah ditetapkan Rp18.500. Tidak boleh dijual lebih mahal. Kalau ada yang menjual di atas HET, itu pelanggaran dan harus ditindak,” tegas Kadiskoprindag Kabupaten Soppeng.


Pernyataan resmi ini sekaligus menegaskan adanya pelanggaran nyata di lapangan, sekaligus mempersempit ruang bantahan bagi pihak-pihak yang diduga bermain dalam distribusi gas subsidi.

Masyarakat dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi tutup mata dan telinga. Mereka mendesak:

Audit total distribusi elpiji 3 kg

Penelusuran jalur pengiriman dari agen ke pangkalan

Penindakan tegas terhadap pangkalan dan penimbun

Pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar

“Ini soal keadilan sosial. Gas ini disubsidi dari uang negara, dari pajak rakyat. Kalau rakyat miskin masih diperas, lalu negara hadir untuk siapa?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka subsidi hanya akan berubah menjadi ladang bisnis kotor, sementara penderitaan rakyat terus berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pangkalan terkait dugaan penimbunan tersebut. Tim media menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka setiap fakta demi kepentingan publik, BERSIHKAN BUMI LATEMMAMALA DARI PERMAINAN KOTOR. 




Penulis: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar