Ketiadaan papan proyek membuat seluruh informasi vital tertutup rapat: mulai dari sumber dana, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Fakta ini memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat, yang menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai proyek siluman.
“Ini bukan proyek kecil di halaman pribadi. Ini di jalan poros dan pakai fasilitas umum. Kalau tidak ada papan proyek, jangan salahkan rakyat kalau mencurigai ada permainan,” tegas warga dengan nada kesal.
Sabtu 10/1/2026 Tim investigasi media Viralnews84.com mencoba menggali informasi langsung di lapangan. Namun upaya tersebut mentok total. Para pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui apa pun terkait proyek yang sedang mereka kerjakan.
“Kami tidak tahu proyek apa, dari mana dananya. Kami cuma disuruh kerja,” ungkap salah satu pekerja.
Jawaban normatif ini justru menambah kuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup informasi proyek. Tidak adanya satu pun identitas pekerjaan di lokasi menimbulkan pertanyaan besar: siapa pelaksana proyek, siapa penanggung jawabnya, dan di bawah dinas apa proyek ini berjalan?
Padahal, secara hukum, kewajiban pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan perintah undang-undang. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran negara.
Hal yang sama ditegaskan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama.
Bahkan dalam aturan teknis, setiap pekerjaan konstruksi WAJIB memasang papan nama proyek yang memuat sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Mengabaikan kewajiban ini adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
Ironisnya, proyek ini dikerjakan di awal Januari, sehingga menguat dugaan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan proyek tahun anggaran 2025. Namun, sekalipun proyek lanjutan, tidak ada satu pun alasan hukum yang membenarkan penghilangan papan proyek. Fakta ini semakin mempertebal kecurigaan adanya upaya mengaburkan jejak administrasi anggaran.
Masyarakat kini kehilangan kepercayaan dan secara terbuka mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta dinas teknis terkait untuk segera turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan lapangan dinilai mendesak guna memastikan apakah proyek ini legal atau justru menyimpan potensi penyimpangan, penggelembungan anggaran, bahkan korupsi terselubung.
Jika benar proyek ini menggunakan uang negara, maka menyembunyikan informasi proyek adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip transparansi dan pengkhianatan terhadap hak publik. Ketertutupan semacam ini hanya akan memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Soppeng dan membuka pintu persoalan hukum yang lebih besar.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, tidak satu pun pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar janji. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi pola busuk yang menggerogoti keuangan negara secara diam-diam.
Penulis: Masryadi haya/Red

