Foto animasi
SOPPENG SULSEL-Viralnews84.com KAMIS 15/1/2025 Ketidakjelasan penanganan polemik uang komite di SD 40 Paddangeng kecamatan donri-donri, kabupaten soppeng, kini berbuntut panjang. Kekecewaan masyarakat yang terus menumpuk akhirnya berubah menjadi desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan melakukan audit total terhadap pengelolaan keuangan sekolah tersebut.
Masyarakat dan orang tua murid menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara internal oleh Dinas Pendidikan semata. Pasalnya, hingga kini janji pemanggilan ketua komite dan kepala sekolah yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Andi Sumange Rukka, tak pernah terlihat realisasinya di ruang publik.
Padahal, pernyataan Kepala Dinas pada awak media senin 12 Januari 2026 sangat tegas. orang tua murid tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun, karena Dana BOS sudah dialokasikan untuk operasional sekolah. Namun ironisnya, ketegasan di level pernyataan berbanding terbalik dengan tindakan di lapangan.
Akibatnya, kepercayaan publik kian runtuh.
“Kalau memang dilarang, kenapa tidak diaudit? Kalau merasa bersih, kenapa takut diperiksa? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Paddangeng.
Masyarakat menduga persoalan uang komite ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan berpotensi membuka tabir pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan, baik terkait dana komite maupun penggunaan Dana BOS. Oleh karena itu, mereka meminta APH melakukan audit menyeluruh, mulai dari:
Aliran dana komite sekolah
Penggunaan Dana BOS
Peran kepala sekolah dan ketua komite.
Dugaan pungutan terselubung terhadap orang tua murid. Desakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Soppeng. Jika kasus SD 40 Paddangeng dibiarkan menguap tanpa penegakan hukum, maka praktik pungutan liar berpotensi dianggap hal biasa dan terus berulang.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan lagi klarifikasi normatif. APH diminta tidak menutup mata, sebab diamnya penegak hukum justru akan melanggengkan dugaan penyimpangan di dunia pendidikan—sektor yang seharusnya paling bersih dan berpihak pada masa depan anak bangsa.
Jika audit total tidak segera dilakukan, masyarakat menilai, wajar bila muncul kecurigaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik yang merugikan orang tua murid. Dan ketika hukum kalah cepat dari keluhan rakyat, maka yang tersisa hanyalah ketidakadilan yang diwariskan kepada anak-anak sekolah itu sendiri.
Masryadi haya/Red
