SOPPENG-Viralnews84.com Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Penangkapan ini berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepatnya di depan Kantor Bupati Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H melakukan penyelidikan. Saat memantau lokasi, anggota melihat seorang pria yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di dalam jok motor milik pelaku,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp400 ribu. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara