Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Pelaku Pencurian di Toari, Residivisme Kasus Narkoba


KOLAKA-Viralnews84.com 
Di bawah langit Kolaka yang terbentang luas, di mana matahari terbit dan tenggelam menyaksikan silih bergantinya siang dan malam, sebuah kisah penegakan hukum terukir.  


Seperti bayangan elang yang mencari mangsa, Polsek Watubangga dan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bergerak cepat dan tepat. Mereka membongkar aksi pencurian yang telah menciptakan kegelisahan di Kecamatan Toari.

 

Pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Gunungsari, Kecamatan Watubangga, sebuah penangkapan dilakukan.  


Pelaku, RS alias CK, tertangkap di persembunyiannya. Ini bukan sekedar penangkapan, melainkan puncak dari sebuah penyelidikan yang cermat dan tepat, di bawah arahan langsung Kapolres Kolaka. Ipda Hendra, Kapolsek Watubangga, dan Aipda Rudi Suhendra, S.H., memimpin operasi ini dengan kebijaksanaan dan ketepatan.

 

Kisah pencurian bermula pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 13.30 WITA. Di Toko Berkah milik SKM, di Desa Rano Jaya, pelaku menjalankan aksinya dengan licik. Berpura-pura berbelanja, ia memanfaatkan kesempatan saat pemilik toko sedang sibuk menulis nota.  


Dengan cepat, ia mengambil satu dus rokok, kemudian satu kantong rokok lagi, lalu kabur dengan sepeda motor Yamaha Grand Filano tanpa plat nomor, meninggalkan barang belanjaannya. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 10.000.000,-.

 

Namun, kejahatan tak pernah bisa menutupi jejaknya. Rekaman CCTV Toko Berkah menjadi bukti yang tak terbantahkan. Penyelidikan yang teliti mengarah pada RS alias CK.  


Di dalam interogasi yang intensif di Polsek Watubangga, ia mengakui perbuatannya. Lebih dari itu, ia mengungkap serangkaian aksi pencurian lainnya di Toari, Watubangga, bahkan di Kabupaten Bombana. Beberapa kotak rokok hasil curian telah dikirim ke Sulawesi Selatan untuk dijual.


 Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah membuang pakaian yang dikenakannya saat beraksi.

 

RS alias CK, seorang residivis dengan sejarah kriminal yang panjang meliputi pencurian, penggelapan, dan kasus narkotika, kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Proses hukum akan terus berjalan, dengan pengembangan penyelidikan ke TKP lain dan penelusuran barang bukti.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kecepatan dan ketepatan Polsek Watubangga dan Tim Elang Anti Bandit dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  


Di tengah kehidupan yang dinamis, keadilan tetap tegak sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat Kolaka. Kisah ini mengingatkan kita bahwa kejahatan akan selalu diburu, dan keadilan akan selalu menang. 




(Tim Sultra)