KOLAKA UTARA, Viralnews84.com — Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. M. Nawir Ndepa, wartawan media Warta Global, diduga mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Mekuasseng/Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Sabtu (26/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Nawir sedang melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait informasi yang tengah ditelusurinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipukul menggunakan sarung parang hingga mengalami luka pada bagian kepala. Setelah kejadian, korban kemudian mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan Kepala Desa Mekuasseng/Makkuaseng, Herman. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Tugas wartawan di lapangan tidak terlepas dari kegiatan mencari informasi, melakukan verifikasi, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan sebuah pemberitaan.
Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.
Namun, dalam peristiwa yang dialami M. Nawir Ndepa, proses konfirmasi tersebut justru diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Jika benar kekerasan terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai konflik pribadi. Aparat perlu mengusut secara menyeluruh apakah terdapat kaitan antara tindakan kekerasan tersebut dengan aktivitas jurnalistik korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Polres Kolaka Utara diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk korban, terlapor, dan para saksi.
Bukti medis, keterangan saksi, dokumentasi, serta barang yang diduga digunakan dalam kejadian juga perlu diperiksa sesuai prosedur hukum.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya tindak pidana serta bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan etika pers.
Pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau menempuh mekanisme hukum apabila terdapat persoalan dalam pemberitaan.
Sebaliknya, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dengan melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Redaksi Viralnews84.com meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Redaksi juga meminta agar keselamatan M. Nawir Ndepa menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Jika nantinya terbukti terjadi tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa wartawan bekerja di lapangan untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Konfirmasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Begitu pula kritik atau pemberitaan tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan.
Publik kini menunggu langkah Polres Kolaka Utara untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Nawir Ndepa.
Hukum harus berbicara berdasarkan bukti. Jika kekerasan terbukti terjadi, proses hukum harus berjalan. Jika terdapat bantahan, berikan ruang untuk klarifikasi.
Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar