VIRAL! AMBULANS SIAGA DISURUH ANTRE, PERTAMINA DIMINTA JANGAN TUNGGU ADA KORBAN

SOPPENG | Viralnews84.com — Persoalan ambulans Desa Watu Toa yang disebut harus mengantre saat mengisi BBM di SPBU Takalala, Kecamatan Marioriwawo, bukan perkara sepele yang cukup diselesaikan dengan kalimat “petugas belum tahu aturan”.

Ini menyangkut kendaraan pelayanan publik yang dipersiapkan untuk menghadapi keadaan darurat.

Sopir ambulans, Andi Saha, datang ke SPBU bukan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan tersebut dipersiapkan agar sewaktu-waktu dapat bergerak ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, ambulans tersebut tetap diperlakukan seperti kendaraan umum lainnya dan baru dianggap layak mendapat perlakuan khusus apabila sedang membawa pasien.

Di sinilah persoalan seriusnya. Apakah sebuah ambulans baru dianggap kendaraan darurat setelah ada nyawa yang sedang dipertaruhkan?

Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka oleh Pertamina.

Ambulans tidak boleh dipahami hanya sebagai kendaraan yang bergerak ketika pasien sudah berada di dalamnya.

Ada tahapan sebelum keadaan darurat terjadi: kendaraan harus tersedia, pengemudi harus siap, BBM harus cukup, dan seluruh perlengkapan harus dalam kondisi siap digunakan.

Jika kendaraan pelayanan masyarakat harus menunggu sampai panggilan darurat datang baru kemudian mencari BBM, maka sistem kesiapsiagaan itu sendiri menjadi bermasalah.

Bayangkan seorang warga membutuhkan ambulans secara mendadak.

Telepon masuk.

Pasien harus segera dijemput.

Tetapi kendaraan ternyata sedang berada di antrean SPBU karena sebelumnya tidak diberikan kepastian pelayanan ketika mengisi BBM dalam kondisi siaga, Siapa yang kemudian bertanggung jawab atas waktu yang terbuang?

Tidak ada yang mengharapkan skenario terburuk itu terjadi. Justru karena itulah persoalan seperti ini harus dibenahi sebelum muncul korban.

JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN BARU ATURAN DIPERBAIKI

Regulasi pemerintah terkait penggunaan BBM tertentu telah secara eksplisit memasukkan ambulans sebagai salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM tertentu dalam ketentuan yang berlaku.

Namun persoalan yang sekarang muncul bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh membeli BBM.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana prosedur pelayanan ambulans di SPBU ketika kendaraan tersebut sedang dalam status siaga?

Jika memang ada aturan bahwa ambulans hanya boleh memperoleh prioritas ketika sedang membawa pasien, maka Pertamina perlu menunjukkan aturan tersebut secara jelas.

Jangan biarkan masyarakat mendapatkan aturan yang berbeda-beda hanya berdasarkan pemahaman masing-masing petugas.

Karena kalau petugas berkata “begini aturannya”, sementara masyarakat tidak pernah melihat pedoman tertulisnya, maka yang muncul adalah ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan konflik.

PETUGAS TIDAK TAHU ATURAN, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Pihak SPBU Takalala melalui Manohara disebut mengaku tidak berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

Pada saat yang sama, muncul penjelasan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pemahaman sopir ambulans.

Jika benar demikian, maka masalahnya justru semakin besar.

Sebab pertanyaan berikutnya sederhana:

Di mana pengawasan manajemen SPBU?

Apakah seluruh petugas sudah mendapatkan SOP yang sama?

Apakah ada instruksi tertulis mengenai pelayanan kendaraan darurat?

Apakah petugas telah diberikan pemahaman mengenai bagaimana melayani ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pelayanan darurat lainnya?

Dan jika belum, mengapa sampai sekarang belum dilakukan pembenahan?

Persoalan di lapangan tidak semestinya berhenti pada petugas yang sedang berjaga.

Sistem pengawasannya juga harus diperiksa.

PERTAMINA JANGAN HANYA TURUN KETIKA MASALAH SUDAH VIRAL

Publik berhak mendapatkan penjelasan, Bukan sekadar permintaan maaf. Bukan sekadar mengatakan akan mengecek.

Tetapi harus ada kepastian prosedur.

Pertamina perlu menjelaskan secara terbuka:

Apakah ambulans dalam kondisi siaga memiliki mekanisme pelayanan atau prioritas khusus di SPBU?

Jika ada, apa dasar aturan dan SOP-nya?

Jika tidak ada, bagaimana Pertamina menjamin kesiapsiagaan ambulans tidak terganggu oleh antrean BBM?

Apakah seluruh SPBU di Kabupaten Soppeng telah mendapatkan instruksi yang sama mengenai pelayanan kendaraan darurat?

Apakah terdapat SOP tertulis yang dapat diketahui oleh petugas dan masyarakat?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan apabila SOP tersebut tidak dijalankan?

Apakah Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap kejadian di SPBU Takalala?

Ini bukan permintaan fasilitas istimewa.

Ini adalah permintaan kepastian pelayanan untuk kendaraan yang membawa kepentingan keselamatan masyarakat.

Andi Saha tidak sedang meminta perlakuan mewah. ia sedang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

Ketika ambulans berada dalam kondisi siaga, yang dipertaruhkan bukan kenyamanan sopir.

Yang dipertaruhkan adalah kesiapan sebuah kendaraan ketika masyarakat sewaktu-waktu membutuhkan pertolongan.

Karena itu, persoalan ini jangan diperkecil menjadi “sopir ambulans salah memahami aturan” atau “petugas hanya menjalankan prosedur”.

Kalau memang prosedurnya demikian, tunjukkan prosedurnya.

Kalau ternyata prosedurnya belum jelas, perbaiki prosedurnya.

Kalau petugas belum memahami, latih petugasnya.

Dan kalau pengawasan selama ini lemah, benahi pengawasannya.

Jangan menunggu ada pasien gawat yang harus dijemput.

Jangan menunggu keluarga warga menangis karena ambulans terlambat bergerak.

Jangan menunggu sebuah kejadian berubah menjadi tragedi baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus disalahkan.

Pertamina dan pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan BBM berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Maka, SPBU bukan tempat untuk menafsirkan aturan sesuka hati.

Dan ambulans bukan kendaraan yang boleh dianggap biasa-biasa saja.

Hari ini mungkin hanya antrean BBM.

Tetapi apabila sistem kesiapsiagaan tidak dibenahi, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin persoalan kecil hari ini tidak berubah menjadi persoalan besar di kemudian hari.

Pihak Pertamina, pengelola SPBU Takalala, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.


Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar