VIRAL! PIP Diduga Jadi Alasan Pungutan Rp200 Ribu, Oknum Pengajar SMK 5 Kolaka Diminta Diperiksa

KOLAKA, Viralnews84.com— Dugaan adanya pungutan terhadap siswa mencuat di SMK Negeri 5 Kolaka. Seorang oknum pengajar diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada siswa dengan alasan untuk mengurus Program Indonesia Pintar (PIP).

Dugaan tersebut menuai sorotan karena PIP merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. Jika benar terdapat permintaan uang kepada siswa untuk proses pengurusan PIP tanpa dasar yang sah, hal tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah permintaan uang tersebut merupakan kebijakan resmi yang memiliki dasar aturan atau justru dilakukan atas inisiatif oknum tertentu.

“Jangan sampai siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan justru dibebani pungutan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar masyarakat yang meminta persoalan tersebut diusut secara transparan.

Sorotan juga tertuju kepada pihak sekolah agar memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan bantuan pendidikan. Siswa dan orang tua berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pencairan maupun pengurusan PIP.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada siswa yang mengalami tekanan ataupun kerugian akibat persoalan tersebut. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak sekolah, pengajar yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar permintaan uang Rp200 ribu tersebut.

Viralnews84.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK Negeri 5 Kolaka, pengajar yang bersangkutan, maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan secara resmi.


Penulis: Masryadi haya (Red) 

0 Komentar

Posting Komentar