KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGGARA, Viralnews84.com Minggu, 27 September 2026 — Langkah hukum resmi dilakukan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Nawir Ndepa. Kuasa hukum korban, Abd. Malik, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan dan mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/ADV/AM-LAW/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 kepada Kepolisian Resor Kolaka Utara.
Pendaftaran surat kuasa tersebut menjadi dasar pendampingan hukum bagi Muhammad Nawir Ndepa dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada 26 September 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus, pihak yang didampingi sebagai korban/pelapor adalah Muhammad Nawir Ndepa, warga Ambekairi Utama, Kabupaten Konawe. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut merupakan oknum Kepala Desa Makkuasen berinisial/nama Herman.
Kuasa hukum menyampaikan permohonan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta proses pengumpulan alat bukti.
Menurut kuasa hukum, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak hukum korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami hadir untuk memastikan kepentingan dan hak hukum klien kami didampingi sepenuhnya. Kami berhak memperoleh informasi perkembangan perkara dan berkomunikasi langsung dengan penyidik terkait kepentingan klien.”
Hak Korban dan Terlapor Tetap Dihormati, Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak semua pihak dalam proses hukum.
Pihak korban berhak mendapatkan pendampingan dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, status hukum pihak yang dilaporkan juga harus tetap dihormati dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati kewenangan penyidik sepenuhnya dan menyerahkan penegakan hukum sesuai undang-undang. Namun kami juga menegaskan, laporan ini harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak boleh dibiarkan menguap,” tegas kuasa hukum.
Pendampingan Hukum Akan Terus Dilakukan Abd. Malik, S.H., M.H. menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Muhammad Nawir Ndepa dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami akan terus mendampingi korban dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama diperlukan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan wartawan juga menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut agar laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Polres Kolaka Utara sesuai prosedur yang berlaku.
Pengawalan tersebut diharapkan tetap dilakukan secara profesional dengan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar