Soppeng | Viralnews84.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial AFW (56), warga Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita, di sebuah rumah yang berada di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Soppeng memperoleh informasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Zainandar Zain, S.H.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil, dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Soppeng terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres Soppeng.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar