KOLAKA UTARA| Viralnews84.com — Senin 28/9/2026 Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul informasi mengenai adanya upaya mediasi antara pihak kepala suku korban dan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, upaya perdamaian tersebut belum serta-merta mengakhiri persoalan. Korban disebut belum menyatakan kesediaan untuk berdamai maupun mencabut laporan yang telah dibuat.
Situasi tersebut kemudian memunculkan perhatian dari kalangan insan pers. Ahmad BD, salah seorang wartawan senior, meminta seluruh pihak tidak membawa persoalan tersebut ke ranah suku, ras, maupun agama.
Menurut Ahmad BD, keberagaman masyarakat di Sulawesi Tenggara memang merupakan kenyataan sosial yang harus dihormati. Namun, keberagaman tersebut jangan sampai membuat substansi persoalan bergeser dari perkara yang sebenarnya.
"Jangan kaitkan persoalan ini dengan suku dan agama. Ini bukan persoalan ras, bukan persoalan agama, tetapi persoalan hukum dan kerja jurnalistik. Korbannya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas," ujar Ahmad BD.
Ia menegaskan, apabila para pihak ingin melakukan mediasi atau mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut merupakan hak para pihak sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, menurutnya, status korban sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga harus menjadi perhatian.
Ahmad BD mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
"Kalau kepala Adat dan pihak lainnya mau melakukan mediasi, silakan. Itu persoalan mereka. Tetapi jangan sampai karena ada pembicaraan damai kemudian persoalan utamanya hilang, yaitu adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan dalam konteks menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya.
Menurut Ahmad BD, perbedaan suku maupun latar belakang masyarakat tidak boleh dijadikan dasar untuk mempertajam konflik. Justru seluruh pihak harus menjaga agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tetap melihat perkara secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mendengarkan keterangan korban maupun terlapor, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Yang harus dikedepankan adalah fakta. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau ada versi berbeda dari pihak terlapor, berikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi konflik antarsuku atau kelompok," katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian Dewan Pers yang dalam sejumlah pernyataan pada 2026 menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kegiatan untuk kepentingan publik dan wartawan harus dihormati ketika menjalankan tugasnya. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Pers.
Di sisi lain, keberadaan upaya mediasi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memastikan fakta perkara menjadi terang. Apakah perkara tersebut berakhir melalui perdamaian atau berlanjut melalui proses hukum merupakan bagian yang perlu diketahui berdasarkan perkembangan resmi dari para pihak dan aparat penegak hukum.
Yang terpenting, kata Ahmad BD, jangan sampai kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan justru dipelintir menjadi persoalan identitas kelompok.
"Ini bukan perang suku. Ini bukan perang agama. Ini bukan persoalan kelompok. Ini persoalan dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan. Karena itu, mari kita tempatkan masalah ini pada jalurnya: hukum, fakta, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik," tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan provokasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan mengenai apakah korban bersedia berdamai atau tetap melanjutkan proses hukum masih menunggu keterangan resmi dari korban, pihak terlapor, maupun aparat penegak hukum.
Media Viralnews84.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar