Dana ZIS Jangan Diseret ke Politik, Publik Pertanyakan Kehadiran Oknum Anggota DPRD Soppeng di Penyaluran Bantuan


SOPPENG  Sulsel | Viralnews84.com  kamis 17/9/2026. Penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Soppeng.
Kali ini, sorotan bukan tertuju pada sumber dana, melainkan pada kehadiran seorang oknum anggota DPRD dalam kegiatan penyaluran bantuan yang disebut-sebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya ikut memperjuangkan atau mengupayakan dana tersebut.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena bantuan yang disalurkan merupakan dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat melalui BAZNAS, bukan dana yang bersumber dari APBD maupun bantuan pribadi anggota DPRD.
Dalam pengelolaannya, dana ZIS merupakan amanah para muzaki yang kemudian dihimpun dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BAZNAS Soppeng, KM Satturi, dalam penyaluran sebelumnya juga telah menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan fungsi pengelolaan dan penyaluran dana yang merupakan amanah dari para muzaki.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: perlukah dana umat yang berasal dari zakat, infak dan sedekah dikaitkan dengan jasa atau perjuangan politik seseorang?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka apabila benar terdapat pihak yang hadir dalam kegiatan penyaluran kemudian menyampaikan kepada penerima bahwa dirinya ikut memperjuangkan atau mengupayakan bantuan tersebut.

Jika hal itu terjadi, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami seolah-olah dana ZIS merupakan hasil perjuangan politik atau bantuan pribadi seorang wakil rakyat.

Jangan Sampai Dana Umat Menjadi Panggung Politik
Dana ZIS memiliki karakter yang berbeda dengan program aspirasi politik maupun bantuan yang bersumber dari APBD. Dana tersebut berasal dari kepercayaan masyarakat yang menunaikan zakat, infak dan sedekah.

Karena itu, penggunaannya harus dipahami sebagai amanah umat untuk kembali kepada umat.
Kehadiran pejabat, tokoh masyarakat maupun anggota DPRD dalam kegiatan sosial tentu tidak otomatis berarti terdapat kepentingan politik. Namun, ketika dalam kegiatan tersebut muncul pernyataan mengenai siapa yang memperjuangkan atau mengupayakan bantuan?


publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi kekeliruan persepsi.
Apalagi jika bantuan tersebut kemudian dipahami masyarakat sebagai hasil perjuangan seorang politisi.
Bantuan umat jangan sampai lari ke politik.
Jangan sampai masyarakat penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan karena memang berhak, justru diarahkan pada pemahaman bahwa bantuan tersebut merupakan jasa politik pihak tertentu.


BAZNAS Perlu Membuka Penjelasan
BAZNAS Soppeng sebagai lembaga yang mengelola dana ZIS memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Publik setidaknya perlu mengetahui siapa yang mengusulkan penerima, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dari mana sumber dana berasal, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan penyaluran? 


Pada 13 September 2026, misalnya, BAZNAS Soppeng menyalurkan dana sebesar Rp136 juta kepada 395 penerima manfaat di tiga kecamatan.

Besarnya dana dan banyaknya penerima menunjukkan bahwa dana yang dikelola bukan persoalan kecil. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Karena itu, transparansi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan para muzaki dan penerima manfaat.
Siapa yang Mengundang dan Dalam Kapasitas Apa?


Keterangan dari pihak BAZNAS juga perlu diperjelas terkait kehadiran anggota DPRD tersebut.
Apakah yang bersangkutan diundang secara resmi oleh BAZNAS?
Apakah hadir atas undangan pemerintah setempat?
Atau hadir atas inisiatif pribadi?
Kemudian, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi penyaluran?


Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Apabila memang tidak ada campur tangan politik dalam pengadaan maupun penyaluran dana ZIS, maka hal tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat peran tertentu dari pihak eksternal, masyarakat juga berhak mengetahui bentuk dan batas peran tersebut.
Jangan Klaim yang Bukan Hak Politik
Dana zakat, infak dan sedekah bukanlah dana milik partai politik, bukan pula dana pribadi anggota DPRD.


Dana tersebut berasal dari masyarakat yang mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya untuk dikelola dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Maka, siapa pun yang hadir dalam kegiatan penyaluran seyogianya berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jangan sampai ucapan yang dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian justru menimbulkan kesan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil perjuangan politik.

Sebab, ketika bantuan umat mulai dikaitkan dengan nama atau jasa politik seseorang, batas antara pelayanan kepada masyarakat dan pencitraan politik menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan secara utuh, publik masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama BAZNAS Soppeng dan anggota DPRD yang dimaksud.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:  siapa yang mengusulkan penerima, siapa yang mengundang, dari mana sumber dana, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta dalam kapasitas apa anggota DPRD tersebut hadir dan menyampaikan keterangannya kepada masyarakat?


Pihak yang disorot juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang hadir dalam sebuah kegiatan penyaluran bantuan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana amanah dana umat tetap dijaga dari segala bentuk kepentingan yang dapat menimbulkan konflik persepsi.
Masyarakat membutuhkan bantuan, bukan klaim jasa.

Muzaki memberikan zakat, infak dan sedekah untuk membantu sesama, bukan untuk menjadikan bantuan tersebut sebagai panggung politik.
Dana umat harus kembali kepada umat. Jangan jadikan bantuan umat lari ke politik.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dan merasa dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Penulis: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar