JAKARTA | Viralnews84.com — Persoalan kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan menjadi perhatian ketika dalam suatu perkara telah terdapat hasil pengawasan dan evaluasi dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.
Secara struktural, fungsi Wassidik berada dalam rangka pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kewilayahan. Pengawasan tersebut mencakup analisis, evaluasi, serta pemberian arahan terhadap penanganan perkara apabila ditemukan persoalan dalam proses penyidikan.
Apabila melalui mekanisme pengawasan atau gelar perkara khusus diperoleh kesimpulan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, kemudian terdapat arahan atau rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan, maka penyidik pada tingkat kewilayahan semestinya menindaklanjuti keputusan atau arahan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan internal Polri.
Kedudukan Wassidik dalam Pengawasan Penyidikan
Wassidik memiliki fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di lingkungan penyidikan Polri. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, perlu dibedakan antara rekomendasi atau hasil pengawasan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Secara hukum, penghentian penyidikan merupakan tindakan penyidik yang harus dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, apabila suatu hasil pengawasan Mabes Polri memerintahkan atau merekomendasikan penghentian penyidikan, pelaksanaannya tetap harus dituangkan melalui mekanisme penghentian penyidikan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Penyidik Tetap Melakukan Penahanan?
Jika proses penyidikan secara sah telah dihentikan, maka tindakan upaya paksa terhadap seseorang dalam perkara yang sama tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum baru yang sah.
Penahanan sendiri bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan laporan atau dugaan semata. Penahanan harus memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya dasar yang sah serta terpenuhinya persyaratan penahanan terhadap tersangka.
Apabila seseorang ditahan tanpa memenuhi ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan.
Pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh mekanisme pengawasan internal Polri apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perlu Dibuktikan dengan Dokumen Resmi
Dalam perkara seperti ini, hal yang paling penting adalah memastikan adanya dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang.
Jika benar terdapat SP3 atau surat resmi hasil gelar perkara/pengawasan yang menyatakan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dan memerintahkan penghentian penyidikan, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar penting untuk menguji tindakan penyidik selanjutnya.
Sebaliknya, apabila yang ada baru sebatas rekomendasi, arahan, atau hasil pengawasan internal yang belum ditindaklanjuti dengan penghentian penyidikan secara formal, maka status perkara perlu dilihat berdasarkan dokumen dan tahapan hukum yang sebenarnya.
Dengan demikian, tidak tepat jika setiap rekomendasi Wassidik secara otomatis dianggap sebagai SP3. Legalitas penahanan harus dinilai berdasarkan status penyidikan terakhir, dasar penahanan, kewenangan pejabat yang mengeluarkan surat, serta terpenuhinya seluruh persyaratan menurut KUHAP.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan penjelasan umum mengenai aspek hukum dan struktural. Untuk menentukan apakah suatu penahanan benar-benar sah atau tidak dalam perkara tertentu, perlu diperiksa dokumen resmi seperti surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, hasil gelar perkara, serta surat penghentian penyidikan apabila ada.
Sumber: Romainur
Redaksi: Masryadi haya

0 Komentar