SOPPENG, Viralnews84.com – Polemik dugaan pengusiran sejumlah wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa (4/8/2026) masih terus menjadi perhatian. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan secara langsung oleh pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Pimpinan Redaksi Viralnews84.com, Masryadi Allu, menegaskan bahwa dirinya belum menerima ataupun melihat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan, meskipun beredar informasi bahwa klarifikasi telah dimuat di media lain.
"Sampai saat ini saya pribadi belum melihat klarifikasi tersebut di media lain. Klarifikasi yang saya anggap sah adalah pernyataan langsung dari tiga oknum wartawan yang bersangkutan, yakni AB, KM, dan AM. Selain dari itu, saya pribadi tidak terlalu percaya," ujar Allu.
Menurutnya, apabila klarifikasi disampaikan secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan, maka persoalan tersebut akan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.
"Seandainya ada klarifikasi langsung dari AB, KM, dan AM, saya langsung percaya. Tetapi kalau tidak ada pernyataan resmi dari mereka, saya tidak terlalu percaya terhadap informasi yang hanya beredar dari pihak lain," tegasnya.
Masryadi Allu juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, serta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Sebagai jurnalis, kita harus menjunjung tinggi kode etik. Klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pihak terkait jauh lebih bernilai daripada informasi yang hanya berkembang tanpa penjelasan resmi," katanya.
Di akhir keterangannya, Masryadi menyampaikan sebuah kritik yang menurutnya menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak.
"Soppeng tidak kekurangan orang pintar, tetapi Soppeng kelebihan orang munafik," tutup Masryadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Viralnews84.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Masryadi haya (Allu)

0 Komentar