BANGKA BELITUNG | Viralnews84.com —kamis 20/8/2026. Dugaan tidak tersedianya anggaran untuk publikasi media di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menjadi sorotan sejumlah insan pers.
Beberapa wartawan mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki anggaran untuk media. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena DPRD merupakan lembaga publik yang aktivitas dan kinerjanya perlu diketahui masyarakat.
Benarkah tidak ada anggaran media? Kalau memang tidak ada, lalu bagaimana mekanisme publikasi dan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh pihak DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Sekretariat DPRD.
Jangan Sampai Ada yang Ditutupi
Sejumlah insan pers menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan.
Jika memang tidak tersedia anggaran publikasi media, DPRD seharusnya dapat menjelaskan secara transparan melalui dokumen anggaran.
Sebaliknya, jika ternyata terdapat anggaran yang berkaitan dengan publikasi, dokumentasi, penyebarluasan informasi atau belanja jasa media dengan nomenklatur tertentu, publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan direalisasikan.
Jangan sampai publik hanya disodori kalimat “tidak ada anggaran”, sementara dokumen anggarannya tidak pernah diperlihatkan.
Sebab yang dipertanyakan bukan uang pribadi anggota DPRD.
Ini uang negara.
Pers Bukan Pengemis Anggaran
Pers bukan meminta belas kasihan dari lembaga legislatif.
Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6 UU Pers juga menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, ketika wartawan bertanya mengenai anggaran publikasi, jangan langsung dianggap sebagai persoalan pribadi atau permintaan fasilitas.
Itu bagian dari kontrol terhadap lembaga publik.
DPRD Punya Fungsi Anggaran
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Ironisnya, ketika sebuah lembaga mempunyai fungsi anggaran, tetapi muncul informasi bahwa anggaran publikasi media saja disebut tidak ada, tentu publik berhak bertanya:
Apa sebenarnya yang terjadi dengan anggaran publikasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?
Apakah memang sejak awal tidak dianggarkan?
Apakah pernah dianggarkan tetapi kemudian dialihkan?
Atau menggunakan nomenklatur belanja lain?
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban.
UU KIP Juga Mengatur Keterbukaan
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 7 ayat (2) UU KIP juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Maka sangat sederhana.
Kalau anggarannya tidak ada, tunjukkan. Kalau ada, jelaskan. Kalau sudah digunakan, buka realisasinya.
Tidak perlu berbelit-belit.
Jangan Hanya Butuh Pers Saat Ada Kepentingan
Yang menjadi sorotan insan pers adalah jangan sampai media hanya dianggap penting ketika DPRD membutuhkan pemberitaan kegiatan.
Ketika ada kunjungan kerja, rapat, kegiatan sosial, reses atau agenda lainnya, media dibutuhkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun ketika media menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan anggaran, jangan kemudian pers dianggap sebagai pihak yang mengganggu.
Pers bukan alat promosi lembaga. Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan memiliki fungsi kontrol sosial.
Kalau berita positif, jangan alergi terhadap kritik.
Kalau ada pertanyaan, jangan menghindar.
Kalau ada dugaan masalah anggaran, jawab dengan dokumen.
Publik Menunggu Jawaban DPRD Babel
Sejumlah pertanyaan kini layak diarahkan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Benarkah tidak ada anggaran media?
Jika benar, berapa anggaran publikasi dan penyebarluasan informasi yang tersedia dalam APBD?
Jika tidak ada, bagaimana kegiatan publikasi DPRD selama ini dilaksanakan?
Jika ada, siapa pengelolanya?
Berapa pagunya?
Berapa realisasinya?
Media mana saja yang mendapatkan kerja sama?
Dan bagaimana mekanisme pengadaannya?
Pertanyaan tersebut seharusnya bukan sesuatu yang sulit dijawab oleh lembaga negara.
Apalagi jika semuanya memang bersih dan transparan.
Jangan Permainkan Pers, Jangan Main-Main dengan Uang Negara
Insan pers mengingatkan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak memandang pertanyaan media sebagai ancaman.
Justru keterbukaan akan menghilangkan dugaan dan spekulasi.
Sebab ketika informasi tidak dibuka, ruang dugaan akan semakin lebar.
Jangan sampai pers hanya dianggap kawan ketika memberitakan keberhasilan DPRD, tetapi berubah menjadi “musuh” ketika bertanya soal anggaran.
Kalau memang tidak ada anggaran media, katakan tidak ada dan buktikan dengan dokumen.
Kalau memang ada, buka secara transparan.
Sebab uang yang dipertanggungjawabkan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat.
Viralnews84.com menempatkan informasi ini sebagai dugaan dan pertanyaan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Pihak DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sekretariat DPRD tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Publik menunggu jawaban. Pers menunggu keterbukaan.
Penulis: Masryadi haya Redaksi Viralnews84

0 Komentar