BANGKA | Viralnews84.com – Rabu 29/7/2026. Dugaan praktik perjudian jenis dadu di Desa Air Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Jalan Puskesmas, Air Kenanga, Jalan Rebo. Menurut informasi warga, aktivitas tersebut berlangsung di sebuah rumah papan yang pada bagian belakangnya terdapat tenda terpal berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat permainan judi dadu.
Sejumlah sumber menyebut pengelola lokasi tersebut berinisial AY. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi sehingga media belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian itu disebut berlangsung hingga larut malam. Selain mengundang banyak orang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
"Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa ada tindakan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut informasi yang diterima awak media, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyakit masyarakat yang disebut berlangsung secara terbuka.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bangka, agar segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar tidak ada pembiaran ataupun pihak mana pun yang menghambat proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Jangan sampai hukum kehilangan wibawa di mata masyarakat. Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata seorang warga lainnya.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat segera merespons informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan di lapangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangka masih dalam tahap konfirmasi oleh awak media dan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Redaksi Viralnews84.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Bangka, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil konfirmasi, klarifikasi, maupun langkah aparat penegak hukum akan diberitakan pada edisi berikutnya.
Sumber: NYS
Masryadi haya/Red

0 Komentar