SOPPENG SULSEL–Viralnews84.com Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Operasi yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh tabung plastik kecil warna bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan terduga pelaku serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.


0 Komentar