Negara Tak Boleh Kalah oleh Birokrasi: Dukcapil Soppeng Harus Diselamatkan Demi Rakyat

                                 Foto animasi

SOPPENG –Viralnewa84.com Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat mengeluhkan berbagai dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, perubahan data kependudukan, hingga dokumen administrasi lainnya yang disebut mengalami hambatan dalam proses penerbitan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan mendasar yang menjadi syarat dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.

Di tengah polemik yang berkembang, beredar informasi bahwa kendala pelayanan diduga berkaitan dengan persoalan administrasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng. Masyarakat mempertanyakan kepastian pelayanan yang hingga kini dinilai belum berjalan maksimal.

Pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang datang setiap hari ke kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen. Namun sebagian di antaranya harus menunggu tanpa kepastian kapan dokumen yang diajukan dapat diterbitkan.

Jika kondisi ini terus berlarut-larut, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pejabat struktural yang menangani administrasi kependudukan di daerah memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian khusus yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri)  Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 83A, yang menyebutkan bahwa pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan kepala daerah melalui gubernur.

Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat Dukcapil juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Karena itu, berbagai pihak meminta agar Pemerintah Kabupaten Soppeng segera mengambil langkah konkret dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan birokrasi yang berkepanjangan.

Dukcapil merupakan salah satu urat nadi pelayanan publik. Ketika pelayanan Dukcapil terganggu, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi, dan hak-hak administrasi warga tidak boleh terabaikan.

Masyarakat kini menunggu kepastian dan solusi nyata. Sebab, yang mereka butuhkan bukan polemik, melainkan pelayanan yang cepat, jelas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.



Penulis: Masryadi haya

0 Komentar

Posting Komentar