KOLAKA UTARA | Viralnews84.com — Minggu 27/9/2026. Dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan di kecamatan batu putih, Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin.

Kamaruddin menyayangkan adanya dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, perbedaan pendapat maupun persoalan yang muncul saat proses konfirmasi pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Kami sangat menyayangkan ketika seorang jurnalis menjalankan tugasnya kemudian mendapatkan perlakuan yang diduga berupa pemukulan. Kalau ada persoalan, serahkan kepada pihak yang berwajib. Jangan pernah main hakim sendiri,” tegas Kamaruddin.

Ia menegaskan, seluruh pihak perlu menunggu proses pemeriksaan agar kronologi dan fakta sebenarnya dapat diketahui secara terang. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum. Wartawan menjalankan fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan.

“Wartawan mempunyai tugas untuk mengontrol dan mempublikasikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan.

“Stop intimidasi terhadap wartawan. Kalau ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh mekanisme hukum yang tersedia. Jangan menggunakan kekerasan,” tegasnya.

Kamaruddin berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta keterangan para pihak yang diperiksa.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa insan pers.

“Pada akhirnya kita harus mengetahui kronologi yang sebenarnya. Karena itu, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti serta keterangan yang ada,” pungkasnya.

IWO Soppeng menegaskan bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas merupakan hal yang harus dihormati, sementara setiap persoalan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Penulis: Masryadi haya