Sorotan untuk Polsek Tallo: Dugaan Permintaan Uang Damai Rp20 Juta Terungkap, LBH Haros Sebut Ada Kejanggalan Prosedur

MAKASSAR | Viralnews84.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Muh. Rusdi di Polsek Tallo, Makassar, kian memanas. Di tengah tudingan adanya pelanggaran prosedur, ayah dari tersangka secara terbuka mengungkapkan adanya permintaan uang "damai" sebesar Rp20 juta yang disebut disampaikan oleh penyidik kepada keluarga pelaku atas permintaan pihak keluarga korban.

Pengakuan tersebut disampaikan ayah tersangka kepada awak media pada Jumat (31/7/2026), setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan pihak keluarga disebut tidak membuahkan hasil.

"Orang tua tersangka menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali berupaya mendatangi keluarga korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan. Melalui awak media, ayah pelaku juga mengungkapkan adanya permintaan uang 'damai' sebesar Rp20 juta yang disampaikan oleh penyidik kepada keluarga pelaku atas permintaan keluarga korban," ungkapnya.

Menanggapi beredarnya informasi mengenai uang sebesar Rp3.000.000 yang sempat berada di tangannya, Wakapolsek Tallo memberikan klarifikasi saat ditemui awak media. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari ayah tersangka yang datang menemuinya di sebuah warung kopi di Jalan Slamet Riyadi beberapa hari sebelumnya.

"Beberapa hari yang lalu, bapak tersangka datang menemui saya di Warkop Dg. Anas, Jalan Slamet Riyadi, untuk meminta bantuan agar kasus ini bisa didamaikan. Beliau menitipkan uang Rp3 juta sebagai biaya kompensasi pengobatan korban. Namun, dana tersebut belum saya serahkan kepada korban karena ada informasi dari penyidik bahwa keluarga korban meminta biaya damai sebesar Rp20 juta," jelas Wakapolsek Tallo.

Ia menambahkan, dirinya telah berjanji mengembalikan uang titipan tersebut pada Kamis (30/7/2026).

"Saya akan mengembalikan dana tersebut hari ini juga. Menurut bapak tersangka, dana tersebut diantar langsung ke rumah dan meminta tolong agar diterima kembali karena takut menimbulkan masalah."

Menurut keterangan pihak keluarga, sekitar pukul 20.00 WITA surat Laporan Polisi (LP), surat penangkapan, dan surat penahanan baru diserahkan oleh penyidik kepada pihak terduga pelaku.

Meski telah ada klarifikasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros yang mendampingi Muh. Rusdi menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam tata kelola administrasi penyidikan. Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., menyoroti fakta bahwa dokumen hukum baru diberikan setelah proses pengembalian uang dilakukan.

"Urutan kejadian ini sangat tidak wajar. Seolah-olah dokumen baru diberikan setelah ada pengembalian uang. Ini menjadi tanda tanya besar apakah ada ketidakberesan dalam cara polisi menangani perkara ini," ujar St. Fatimah.

LBH Haros juga mengungkap dugaan penjemputan paksa terhadap Muh. Rusdi. Berdasarkan keterangan kliennya, ia dijemput oleh tiga personel kepolisian sekitar delapan jam setelah kejadian tanpa membawa surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), maupun surat penangkapan. Klien disebut diminta mengikuti aparat ke kantor polisi tanpa mekanisme pemanggilan klarifikasi, padahal status hukumnya saat itu disebut belum jelas.

Terkait dugaan permintaan uang damai Rp20 juta dan dugaan pelanggaran prosedur lainnya, LBH Haros menyatakan akan melaporkan penyidik dan Wakapolsek Tallo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan laporan akan segera kami layangkan ke Propam Mabes Polri. Kami tidak bisa tinggal diam melihat adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur baku, apalagi jika ada unsur transaksi yang mencurigakan di dalamnya," tegas St. Fatimah.

LBH Haros menilai rangkaian tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan Pasal 17, 18, 21, 50, dan 112 KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya check and balances untuk memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Pelabuhan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dugaan permintaan uang damai maupun dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim VN

0 Komentar

Posting Komentar