Pernyataan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya penyimpangan dalam pelaksanaan program rumah subsidi. Hunian yang semestinya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru diduga dibiarkan kosong, disewakan kembali, atau dialihkan kepada pihak yang secara ekonomi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan perampasan hak rakyat kecil atas perlindungan paling dasar. Kami tidak akan membiarkan program sosial berubah menjadi ladang keuntungan segelintir orang,” tegas Ahmad.BD.
Tiga Penyebab Utama Salah Sasaran, Menurut Ahmad.BD, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penyaluran rumah subsidi kerap tidak tepat sasaran, di antaranya:
1. Integrasi data penerima dengan data kependudukan belum sepenuhnya berjalan optimal sehingga masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan melalui manipulasi identitas maupun data.
2. Oknum Pengembang Tidak Bertanggung Jawab, Diduga masih terdapat oknum yang lebih mengutamakan keuntungan dengan menjual unit kepada pembeli yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Rumah Dijadikan Aset Investasi, Sejumlah rumah subsidi diduga dibeli bukan untuk dihuni, melainkan dijadikan aset investasi atau disewakan kembali sehingga tujuan utama program bantuan pemerintah menjadi tidak tercapai.
Desak Verifikasi Digital dan Biometrik
Sebagai langkah pencegahan, Ahmad.BD mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan teknologi yang lebih ketat, antara lain:
Integrasi data secara menyeluruh antara BP Tapera dan Dukcapil agar identitas serta status penerima dapat diverifikasi secara otomatis.
Verifikasi biometrik (face scan) melalui aplikasi resmi guna memastikan penerima manfaat adalah orang yang benar-benar mengajukan dan memenuhi persyaratan.
Penerapan sanksi tegas terhadap penerima yang menyalahgunakan rumah subsidi, termasuk penarikan subsidi hingga pencabutan hak apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Niat baik negara tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami dari insan pers akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan program ini, mengawasi setiap celah yang berpotensi disalahgunakan, serta memastikan kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad.BD kembali menegaskan bahwa rumah subsidi merupakan hak masyarakat berpenghasilan rendah yang harus dijaga agar tepat sasaran.
“Rumah subsidi adalah hak rakyat yang kurang mampu, bukan rezeki tambahan bagi mereka yang sudah berkecukupan. Verifikasi yang ketat merupakan langkah penting agar amanah negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.”
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan pembahasan mengenai kebijakan publik. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masryadi haya/Red

0 Komentar