BOGOR – Viralnews84.com Selasa 9/6/2026. Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah LSM KCBI mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek fisik di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan telaah dokumen, ditemukan dugaan selisih anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., telah memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasus tersebut kini sedang dalam proses telaah oleh pihak kejaksaan.
Menurut LSM KCBI, dugaan penyimpangan ditemukan setelah dilakukan investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta analisis teknis konstruksi terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa dan program Samisade.
Adapun tiga proyek yang menjadi sorotan antara lain:
1. Samisade Kampung Cipucung TA 2024 dengan pagu anggaran Rp427.626.000.
Berdasarkan perhitungan investigasi, realisasi pekerjaan dan pajak diperkirakan sebesar Rp235.379.724 sehingga terdapat dugaan selisih Rp192.246.276.
2. Samisade Kampung Ciragrogol Dusun 1 dan 2 TA 2024 dengan pagu Rp572.374.000. Hasil analisis menunjukkan realisasi pekerjaan sekitar Rp324.459.303 dengan dugaan selisih Rp247.914.697.
3. Pembangunan RT 016/RW 007 TA 2025 dengan pagu Rp150.000.000. Nilai pekerjaan diperkirakan sebesar Rp117.067.542 sehingga terdapat dugaan selisih Rp32.932.458.
Dari ketiga proyek tersebut, LSM KCBI memperkirakan total potensi kerugian negara mencapai Rp472.093.431.
“Berdasarkan investigasi lapangan, pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini uang rakyat Desa Mekarsari yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Agussandi Marpaung saat memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
LSM KCBI juga meminta Kejari Bogor untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, perangkat desa, serta pihak pelaksana proyek guna memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, KCBI menyatakan membuka ruang penyelesaian melalui mediasi formal dengan syarat adanya pengembalian potensi kerugian negara serta perbaikan terhadap infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih melakukan telaah terhadap dokumen yang diserahkan LSM KCBI, meliputi data pagu anggaran, RAB, serta dokumentasi hasil investigasi lapangan. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Laporan: Charles

0 Komentar